Medan, JournalisNEWS.com – Setelah pernah dilakukan penindakan oleh Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Medan, bangunan perumahan Casamigo Residence yang terletak di Jalan Persatuan Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia yang diketahui ada melanggar izin mendirikan bangunan terkait jumlah unit bangunan.
Beberapa hari lalu, dikabarkan, Ardani, Kabid P2D Satpol PP Kota Medan turun ke Casamigo Residance dan melakukan penyegelan terhadap dua unit bangunan yang diketahui belum memiliki izin.
Informasi tersebut diketahui awak media dari warga sekitar yang kebetulan melihat kehadiran Satpol PP Medan ke bangunan yang pernah bermasalah terkait jumlah unit bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. “Kemarin ada bang saya melihat beberapa orang dari Dinas Pol PP Kota Medan turun ke perumahan itu,”kata warga yang meminta namanya tidak dituliskan.
Namun, kata warga tersebut, Rabu (1/9/2021), police line yang dipasang oleh Satpol PP Kota Medan diduga sudah dilepas oleh pemilik bangunan, tanpa ada koordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Medan.
Ardani Kabid P2D Satpol PP Kota Medan ketika dikonfirmasi wartawan mengaku telah melakukan penyegelan atau memasang police line pada dua unit ruko bangunan yang diketahui belum memiliki izin. Namun Ardani terkejut ketika awak media memberitahukan bahwa police line milik Satpol PP Kota Medan sudah tidak ada lagi atau diduga sudah dilepas oleh orang suruhan pengembang. “Terimakasih atas informasinya bang, besok saya akan turun untuk mengecek kelokasi,”katanya singkat.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) asal Dapil 1 Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, dikonfirmasi terkait adanya perbuatan oleh pemilik bangunan yang mencabut police line miliki Satpol PP Kota Medan mengatakan ada kemungkinan pemilik bangunan sudah membayar pajak dan mengurus izin bangunan yang telah disegel tersebut. “Mungkin sudah diurus izinnya dek, coba nanti saya tanyak sama pemilikinya ya,”kata Duma.
Terpisah, Sekretaris Pol PP Kota Medan, Rahmat Nasution menjelaskan baru mengetahui permasalahan tersebut. Mantan Camat Medan Petisah ini mengatakan bahwa jika bangunan menyalah sudah disegel atau di police line, maka setelah izinnya dikeluarkan, pemilik bangunan harus melaporkan ke Satpol PP Kota Medan untuk selanjutnya pihak Satpol PP akan disaksikan pemiliki akan mencabut police Line dan memberikan surat serah terima. “Makanya coba nanti saya cek ke anggota ya bang, karena saat ini saya pas lagi ada kegiatan zoom meting,”kata Rahmat. (Halil)