Percut Sei Tuan, JournalisNEWS.com – Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH MH melakukan pemaparan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Dipaparkan Kapolsek dasar penangkapan pelaku yakni, LP/B/1561/VIII/2021/SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 14 Agustus 2021. LP/B/1612/VIII/2021/SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 20 Agustus 2021. LP/B/1614/VIII/2021/SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 20 Agustus 2021.
Adapun kronologis kejadian, Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 18.43 Wib telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 5919 AIR yang diparkir di depan rumah di Jl.Medan Batang Kuis Gg. Semar Pasar X Desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan milik Anggun Rakicka. Korban mengetahui hilangnya sepeda motor sewaktu korban hendak pergi mengaji dilihat sepeda motor sudah tidak ada.
Adapun identitas pelaku yakni, Arifin Siregar alias Kodok, (28), alamat Jalan Penguin VIII No 191 Kel Kenanga Baru Kec. Percut Sei Tuan dan Reza Afrizal alias Kurtak, (21), alamat Jalan Pinguin VI Kel Kenanga Baru Kec. Percut Sei Tuan.
Turut diamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol Palsu, 2 (dua) buah kunci modifikasi jadi kunci T beserta besi tajam, 2 (dua) buah STNK, 1 (satu) buah Hp Nokia, 2 (dua) buah stel pakaian, 1 (satu) buah tas sandang, dan 1 (satu) buah kunci kontak.
Para pelaku ditangkap pada Jumat, 20 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 Wib, personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi adanya pelaku pencurian sedang berada di Jl. Letda Sujono Medan, kemudian Unit Reskrim menuju TKP dan selanjutnya petugas mengamankan pelaku yang bernama Arifi Siregar alias Kodok dari tersangka didapat informasi keberadaan rekan tersangka yang bernama Reza Afrizal alias Kurtak.
Selanjutnya petugas yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Iptu Doni Pance SH melakukan penangkapan terhadap Afrizal alias Kurtak di Jl. Menteng Raya Kec Medan Denai. Selanjutnya team melakukan pengembangan mencari barang bukti dan TKP lainnya, pada saat pengembangan kedua tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
Kemudian petugas melakukan tembakan peringatan tetapi tidak di hiraukan oleh kedua tersangka kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua kaki tersangka. Kemudian petugas membawa kedua tersangka ke rmh sakit bhayangkara untuk pengobatan dan setelah itu memboyong tersangka ke Polsek Percut Sei Tuan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi pelaku menyebutkan lokasi TKP mereka beraksi antara lain, Jl Pelita Kec. Medan Timur, diambil Honda Beat, Jl Pasar 8 Tembung, diambil Ninja RR, Jl Enggang Perumnas Mandala, diambil Honda Supra 125, Hotel Haji Amir, diambil Honda Beat Warna Putih, Jl Pasar VIII,diambil Kereta CB 150 warna Hitam, JL SM Raja,diambil Kereta Satria FU, Jl Pasar X Tembung ,diambil Sp Motor Honda Beat warna hitam, Jl SM Raja, diambil Honda Beat, Jl Pancing Kec. Medan Tembung, diambil Honda Beat, dan Jl Perhubungan Lau Dendang, diambil Honda Beat hitam. (Abd Halil)