Madina, JournalisNEWS.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Sakti Mandailing Natal (Madina) sebagai pelapor dugaan mark up anggaran desa pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di desa TA 2020 lalu diperiksa polisi, Jumat (27/8/2021).
“Benar hari ini kita diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Madina bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) unit lidik 111 Polres Madina, dimana ini suatu tindak lanjut pengaduan atas dugaan mark up tentang pengadaan APD Covid-19 di berbagai desa seluruh Kabupaten Madina ini,”kata Dedi Saputra Hsb, Ketua DPD LSM Tri Sakti Madina kepada media, Jumat (27/8/2021).
Menurut Dedi, laporan pengaduan itu sudah berjalan baik dan hanya menunggu proses selanjutnya dan ia berharap polisi segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pihak terlapor.
“Alhamdulillah perjalanan kasus ini sampai saat ini baik, dan kami berharap pihak Polres Madina untuk segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor atas pengadaan APD Covid-19 di seluruh desa di Kabupaten Mandailing Natal TA.2021 lalu,” harapnya. (IS)
