Medan, JournalisNews.com – Potret penegakan hukum terkait bansos semakin kabur dan buram. Hal itu berkaca dari bebera kasus bansos yang santer menghiasi ruang publik.
Sebut saja kasus mantan menteri Sosial, Juliari Batubara, pada senin kemarin (9/8/2021) telah membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap dirinya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam pledoinya, Juliari memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Sementara itu, di Malang, Jawa Timur, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditangkap polisi karena diduga menyelewengkan dana Bansos tahun 2017-2020 milik kepala keluarga penerima senilai Rp. 450 juta.
Padahal sejatinya para pelaku tindak pidana korupsi dana bansos covid-19, dapar dijatuhi pidana mati sesuai pasal 2 ayat (2)UU Tipikor.
Hanya saja persolannya dalam praktik belum ada yurisprudensi. Terkait hal itu perlu kesadaran kolektif dari aparat penegak hukum tipikor, bahwa korupsi adalah “Common Enemy”, extra ordinary cryme, yang penyelesaiannya hanya bisa diberantas dengan cara-cara yang ordinary pula, termasuk penjatuhan sanksi pidana mati.
Hemat saya apa yang dibacakan oleh Juliari dalam pledoynya itu terlalu naif dan berlebihan, sudah terbukti berbuat salah, tapi seolah-olah suci dan tidak bersalah. Permintaan untuk dibebaskan dari segala tuntutan seolah membangun freming bahwa Juliari adalah korban, padahal telah jelas dan nyata Juliari pelaku dalam korupsi dana bansos.
Bicara logika hukum bagaimana mungkin Juliari dapat dibaskan dari segala tuntutan, sementara dirinya telah disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Siapa pun kita, saya pikir semuanya sepakat dengan apa yang pernah disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri bahwa soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan covid-19, karena memang tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi di atur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Beleid pasal itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga pernah menyampaikan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang sedanf dilakukan oleh KPK dan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi. Artinya dalam hal ini pemerintah konsiten mendukung KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Nah, dari beberapa dalil atau dasar hukum sebagaimana yang diuraikan diatas, maka sudah cukup menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi hukum yang berat bagi Juliari dan/atau para pelaku tindak pidana korupsi bansos lainnya, tutup Eka Anggota DPC Peradi Medan, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan Periode 2014-2018.
Reporter,Abdul Halil