Belawan, JournalisNews.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2021,Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.Mhd R.Dayan,SH,MH melakukan pengecekan sekaligus penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Terminal Penumpang Bandar Deli Jl.Stasiun Belawan,Senin (9/8/2021) sekira pukul 14.00 Wib.
Dengan didampingi Kapolsek Belawan Kompol D.J Naibaho dan Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol M.Nasution serta Camat Belawan Subhan Fajri Harahap,Kapolres Pelabuhan Belawan turut serta mengarahkan para penumpang KM.Kelud untuk di lakukan Tes Swab ulang di ruang tunggu Terminal Penumpang Bandar Deli.
“Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri No.28 kami dari Polres Pelabuhan Belawan hari ini melakukan pengecekan sekaligus penegakan PPKM kepada para penumpang KM Kelud.Dengan bekerjasama instansi terkait kami mengarahkan para penumpang kapal untuk dilakukan pengecekan ulang tes Swab,”jelas AKBP Dayan.
Masih menurut mantan Kapolres Humbahas itu mengatakan tujuan dilakukan tes swab ulang untuk mengantisipasi bertambahnya klaster baru penyebaran virus Corona di wilayah kota Medan khususnya di wilayah Belawan.
Sementara itu, informasi di peroleh dari Kepala Cabang PT Pelni Belawan,Agus Nugroho menjelaskan KM Kelud membawa 478 orang penumpang asal Tanjung Periok Jakarta, Tanjung Balai Karimun dan asal Batam.
“Sebelumnya para penumpang sudah dilakukan tes Swab di terminal penumpang baik dari Batam,Tanjung Periok dan Tanjung Balai Karimun.Jadi artinya para penumpang sudah sterilisasi dari virus Covid,” jelas Agus Pramono.
Pantuan dilokasi diakhir pemeriksaan terjaring seorang penumpang atas nama Nurcahaya (42) warga Jl.Ir Juanda No.43 Kota Rantau Perapat Kab.Labuhan Batu, positif terkomfirmasi reaktif Corona virus Disease (Covid-19).
“Untuk penumpang yang positif terkonfirmasi virus Covid,selanjutnya akan dilakukan isolasi bekerjasama dengan rumah sakit yang sudah ditentukan,”tutup Kapolres Pelabuhan Belawan dalam keterangan persnya.
Reporter,Abdul Halil