Karo, JournalisNEWS.com – Menindak lanjuti instruksi Mentrri Dalam Negeri Repoblik Indonesia, Nomor : 29 Tahun 2021 pada 02/08/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor :188.54/54/33/ins/2021 Tanggal 02/08/2021.
Bupati Karo Cory S Sebayang mengeluarkan instruksi, Rabu (3/8/2021) dengan Nomor :360/1556/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Corona Virus di Kabupaten Karo
Bupati Karo menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Lembaga Badan Organisasi, BUMN, BUMD dan Organisasi Swasta, Masyarakat di Kabupaten Karo untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Tangal 03 sampai 09 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya, Bupati Karo menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Dirut RSU Kabanjahe dan para Camat Se – Kabupaten Karo berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Level 3.
(Charles Sitanggang)