Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Reskrim Polsek Siantar Martoba telah melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di bangunan pabrik. Jumat (30/7/2021) sekira pukul 14.00 Wib.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Wong Tak Sun, (61), alamat Jalan Soa sio No. 11 Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar, dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP/28/VII/2021/SU/STR/Sek STR Martoba, tanggal 30 Juli 2021.
Adapun insial para pelaku yakni, Fillyanto alias Anto, (40), alamat Jalan Medan Km. 7,5 Gang Cemara Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Dicky Setiawan alias Dicky, (36), alamat Jalan Rondahaim Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Wira Kusuma alias Wira, (31), alamat Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Dwi Ramadil Damanik alias Dwi, alamat Jalan Medan Km. 5,5 Simpang Kapuk Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Keprian Saputra Manurung alias Rian, (20), alamat Perumahan Veteran Jalan Rondahaim Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, dan Dendy Parulian Naibaho alias Wawan, (19), alamat Jalan Rondahaim Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
Turut diamankan barang bukti, 3 (tiga) unit betor (becak motor) tanpa nomor plat Polisi, 2 (dua) buah tas berisikan perkakas yang digunakan sebagai alat memotong besi, 3 (tiga) buah pagar besi berjaring, 1 (satu) buah besi plat bentuk segi empat panjang +/- 4 meter, 2 (dua) buah besi bulat ukuran kecil panjang +/- 6 meter, 2 (dua) buah besi bulat panjang +/- 2 meter, 1 (satu) buah besi bentuk segitiga, dan 2 (dua) buah gulungan besi kawat.
Adapun kronologis kejadian berawal pada Jumat, 30 Juli 2021 sekira pukul 13.30 Wib, ketika salah seorang saksi menghubungi handphone pelapor, untuk memberitahukan keberadaan beberapa orang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam areal bangunan pabrik, mengambil dan memotong besi dan setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor pergi menuju ke bangunan pabrik sembari menghubungi personil Kepolisian.
Laporan korban dengan cepat ditindaklanjuti oleh Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Iptu B.R. Simanjuntak bersama personil langsung menuju ke TKP di Jalan Medan Km. 6 Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam bangunan pabrik milik pelapor Wong Tak Sun.
Dengan rekasi cepat melakukan penangkapan terhadap ke enam orang pelaku berikut barang bukti, dan kemudian dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Abd Halil)