Medan, JournalisNEWS.com – Petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang laki-laki berinisial S alias Oyon (61) di Jalan Karantina Kel. Durian Kec. Medan Timur.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH menyebutkan pelaku keseharian bekerja sebagai penarik betor diamankan petugas karena menyambi Sub Agen Jual nomor togel dan pelaku sering mangkal di Jalan Karantina Medan.
“Pelaku ditangkap petugas pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib, atas adanya informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku sering mangkal di Jalan Karantina Kel. Durian Kec. Medan Timur yang menyambi sub Agen Jual nomor togel,”kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Sabtu (31/7/2021).
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 lembar kertas bertuliskan nomor taruhan togel, uang Rp. 24.000,- yang dipesan pembeli dan 1 buah pulpen dari kantong baju pelaku.
“Kepada petugas, pelaku mengaku mengirimkan nomor tersebut ke pelaku an.Pak Eko (DPO) selaku bandar dan pelaku mendapat keuntungan 20% dari setiap putaran,”ungkapnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Sel Tahanan Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Qadri)