Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Polsek Siantar Martoba melakukan penangkapan pelaku kasus tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e KUHPidana.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/VII/2021/SU/STR/Sek Str Martoba, tanggal 23 Juli 2021. Adapun tersangka/pelaku yakni Heri Irawan alias Heri, (41), alamat Desa Sumber Padi Kel. Sumber Padi Kec. Limapuluh Kab. Batubara, dan Fransisco Angga Boy Manurung alias Angga, (29), Alamat Jl. Abdul rahman lubis Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak komputer Asus UN3091, 1 (satu) unit komputer Asus UN3091, 1 (satu) buah mouse, 1 (satu) buah keyboard, 2 (dua) buah linggis, 1 (satu) buah senter, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah tang, dan 2 (dua) buah kunci Letter T.
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 07.30 Wib saksi Syachrady Syawal Harianja dan Ramadana datang ke kantor tersebut dan melihat pintu kantor sudah terbuka kemudian melakukan pengecekan dikantor tersebut dan melihat 1 (satu) unit komputer merk Asus UN3091, mouse dan keyboard sudah tidak ada lagi didalam kantor.
Akibat kejadian tersebut Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian kedua saksi tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Sementara itu tertangkapnya pelaku pada Sabtu (24/7/2021) sekira pukul 20.00 Wib Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh Iptu B.R. Simanjuntak mendapat informasi bahwa pelaku pencurian akan menjual barang curian berupa komputer, mouse dan keyboard kemudian salah seorang petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyamaran sebagai pembeli barang curian tersebut.
Selanjutnya petugas yang melakukan penyamaran tersebut dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Merdeka Simpang Jalan Cokro Pematangsiantar tepatnya disalah satu rumah makan kemudian sekira pukul 21.30 Wib, Iptu B.R. Simanjuntak dan Anggota Unit Reskrim melihat kedatangan kedua pelaku di rumah makan tersebut kemudian petugas langsung mendekati pelaku untuk melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.
Namun saat akan ditangkap salah seorang pelaku Heri Irawan alias Heri menusukkan kunci Letter T kepada salah seorang petugas dan petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Demikian disampaikan Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud, SH pada awak media. (Abd Halil)