Batu Bara, JournalisNEWS.com – Sat Reskrim Polres Batu Bara laksanakan Press Release 6 kasus yang berbeda di Mako Polres Batu Bara yang dipimpin langsung Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan SH MH di halaman depan Mako Polres Batu Bara. Kamis (15/7/2021).
“Dijelaskan Kapolres AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH MM, Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian, ST, SH, Kanit Resum Ipda Rener Tambuna SH, dan Kanit Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar dan personil lainya menjelaskan kasus pertama tentang Laporan Polisi Nomor : LP/51/Vll/2021/SU/Res B.Bara/ Sek Lima Puluh, tanggal 07 Juli 2021 atas nama Pelapor Hadi Syahputro.
Waktu kejadian pada hari Rabu, 7 Juli 2021, sekitar pukul 20.45 Wib telah terjadi pencurian dengan kekerasan dengan cara pelaku merampas alias jambret dengan barang bukti 1 unit handphone Xiomi 7 warna casing kuning milik korban Hadi Syahputro yang sedang digunakan oleh korban saat berada di dalam mobil Suzuki Ertiga No Pol BK 1861 IT.
Tersangka atas nama DH, 31 tahun, wiraswasta, warga Huta ll Dolok Batu Nanggar Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun. Dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Xiomi Note 7 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J No Pol BK 5779 TAS,terhadap pelaku disangkakan PAL 365 dan atau 362 dari KUHPidana.
Dan tersangka ll dengan Laporan Polisi Nomor : LP /408/VII/2021/SU/Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021. Pelapor atas nama Ana Masdona. Tentang pencurian dengan kekerasan alias jambret. Adapun barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam -merah (tanpa nopol) 1 (satu) unit Handphone Realmi warna hijau,1 (satu) buah kotak handphone Realmi warna hijau.
Dengan tersangka atas nama DCS alias Bombom, 29 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Dusun lV Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun.
Selanjutnya pengungkapan kasus ke lll masih dengan tersangka yang sama atas nama DCS alias Bombom, dengan Laporan Polisi Nomor : LP /407 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Ayu Suci Gunain.
Dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam -merah (tanpa nopol) percobaan curas dan pencurian dengan pemberatan.Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara.
Kasus yang ke lV masih tersangka atas nama DCS alias Bombom dengan Laporan Polisi Nomor : LP /406 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Mhd. Fadli.
Dengan barang bukti,1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon putih- merah tanpa nopol, 1 (satu) buah kotak handphone Ever Cross. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 373 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Lanjut kasus ke V dengan Laporan Polisi Nomor : LP /413 /VII/2021/SU/Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021. Pelapor Leni Lumban Tungkap dengan tersangka DCS alias Bombon, bersama dengan Norman Syahputra 28 Tahun, pekerjaan wiraswasta warga Dusun Bahbolon desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Dengan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna Hitam – merah tanpa nopol, 1 (satu) buah handphone ViVo Y12 warna merah,1 (satu) buah kotak handphone ViVo Y12. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 ayat (1) 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terakhir kasus ke Vl dengan Laporan Polisi Nomor : LP /52 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara/ Sek Lima Puluh tanggal 8 Juli 2021 atas nama pelapor Repol Benaris Sianturi dengan tersangka atas nama (AT) LK, 42 Tahun, warga Lubuk keladi Desa Tanah Itam Ulu Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Dengan barang bukti, 1 (satu) unit hp Samsung Galaxy A01, 1 (satu) Unit Hp Nokia Type 105, 1 (satu) buah lampu Emergency, 1 (satu) buah timbangan 2 Kg, 1 (satu) buah tas sandang (ransel) warna biru dongkar, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Win. Jelas Kapolres. (Dani)