Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto mencapai 14,5 Kg. Keberhasilan tesebut berkat personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di depan pos polisi depan Ramayana di Jl. Sutomo Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar, Rabu (14/7/2021), sekira pukul 19.30 Wib.
Saat di lokasi personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di depan pos polisi kemudian personel Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Fajar (21) warga Siantar Timur.
Dari tangan kanan Fajar ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja kemudian dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hp kemudian dari tas selempang warna hitam yang dipakai Fajar ditemukan 2 Unit Hp, saat diintrogasi Fajar didapatkan informasi bahwa narkotika jenis ganja didapatkan dari seorang laki-laki bernama Artur.
Kemudian dilakukan pencarian dan pada Kamis, 15 Juli 2021, sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematangsiantar dilakukan penangkapan terhadap Artur (45) warga Marihat, dan ditemukan 1 unit Hp dari kantong celananya kemudian Artur mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Mangga Kel. Parhorasan Nauli Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar.
Saat digeledah dan dari bawah kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 buah goni yang di dalamnya ada 12 bal narkotika diduga jenis ganja, Artur mengakui menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di sebuah rumah di Jalan Parsoburan Kel. Suka makmur Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar dan dari dinding kamar ditemukan 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 1 bal narkotika diduga jenis ganja.
Informasi dari Fajar bahwa yang menjemput narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh adalah Doni dan Anto selanjutnya dilakukan pencariandan pada Kamis, 15 Juli 2021, sekira pukul 13.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Doni di kota Pematangsiantar dan ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia selanjutnya Doni mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan di Jalan Akasia Perumnas Batu VI Kab. Simalungun.
Dari atas asbes di ruangan kamar mandi ditemukan 1 buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21 paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja.
Sementara itu, Anto, pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib di Perumnas Batu VI Kab. Simalungun berhasil ditangkap dan ditemukan 1 unit Hp merk Nokia, kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ke empat tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Abd Halil)