Tebing Tinggi, JournalisNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku pembunuhan berencana seperti yang termaksut pada Pasal 338 Subs 353 Ayat 3 Lebih Subs 351 Ayat 3 KUHP,Kamis (1/7/2021).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso,S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan kronologis pembunuhan tersebut yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 21.15 Wib, pelaku Heri Juana alias Kajon (51) warga Jl. Deblod Sundoro Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir kota Tebing Tinggi dan istri pelaku Susilawati alias Susi (44) warga Jl. Pulau Belitung Lk. III Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi mendatangi korban Lukman Hakim Lubis slias Tompel dirumah tempat tinggalnya untuk mempertanyakan kebenaran informasi bahwa korban ada berhubungan dengan istri pelaku Susilawati.
“Atas pertanyaan pelaku kepada korban dibenarkan oleh korban, sehingga pelaku Heri Juana alias Kajon menjadi marah dan terjadilah pekelahian antara pelaku dan korban dan kemudian saat itu dilerai oleh saksi Samsul Bahri Sitorus Pane.Dan setelah dilerai, korban pergi meninggalkan tempat kejadian dan bertemu dengan saksi Muhammad Evri dan memberitahukan bahwa korban telah berkelahi dengan pelaku Heri Juana alias Kajon,”jelas Agus Arianto.
Sambung Kasubbag Humas mengatakan usai perkelahian dengan korban, kemudian pelaku pergi mengambil Linggis sedangkan pelaku Susilawati pergi pulang kerumahnya.Sesaat kemudian setelah itu pelaku menjemput istri pelaku,selanjutnya kedua pelaku mencari korban dan setelah bertemu dengan korban di belakang rumahnya tepatnya di ladang ubi kemudian pelaku langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban dan kemudian korban berlari ke arah rumahnya namun korban terjatuh dan tidak bergerak lagi dan diyakini oleh kedua pelaku telah meninggal dunia.
“Usai melakukan pembunuhan,kemudian kedua pelaku mengangkat dan membawa korban ke rumah korban dan membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri bukan karena dianiaya dan kemudian kedua pelaku meninggalkan rumah korban.Dan keesokan harinya Saksi Muhammad Evri mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia.Selanjut saksi melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi,”sebut Agus Arianto lagi.
Setelah menerima laporan,tim opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan,dan didapati informasi jika pelakunya adalah Heri Juana alias Kajon dan istrinya Susilawati alias Susi.Kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil me
lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dalam kasus pembunuhan tersebut,petugas penyidik telah memeriksa saksi-saksi yakni Muhammad Evri (16) warga Jl. Asrama Begelen Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir kota Tebing Tinggi dan saksi kedua Samsul Bahri Sitorus PaneI () 36 warga Jalan Pringgan Dusun X Desa Payapinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang bedagai.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 462 / VII / 2021 / SU / RES T. TINGGI / SPKT TT Tgl 01 Juli 2021 atas nama Rusli Lubis (54) warga Jl. Asrama Kodim Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
“Atas perbuatannya,kedua pelaku dijerat Pasal 338 Subs 353 Ayat 3 Subs 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara,”tutup Iptu Agus Arianto dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil