25 C
Medan
Selasa, April 21, 2026
BerandaDaerahAKBP BOY SIREGAR: Kota Pematangsiantar Harus Benar-Benar Bersinar

AKBP BOY SIREGAR: Kota Pematangsiantar Harus Benar-Benar Bersinar

Date:

Berita Terkini

Vickner-Wahyu Tepung Tawar 17 Orang Calon Haji Kabupaten Dairi

  Dairi, JournalisNEWS.com - Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga didampingi...


Pematangsiantar, JournalisNews.com –
Miliki narkotika golongan 1 jenis shabu -shabu O,22 gram,Ritonga (29) warga warga Kelurahan Nagur Kota Pematngsiantar sukses diringkus Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar,Senin (28/6/2021) sekira pukul 18.30 Wib.

Menurut Keterangan tertulis Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba,S.H,S.I.K,.M.Kn melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya,SH menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal dari infomasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di Jl. Sitalasari Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut,kemudian personil Sat Narkoba bergegas menuju alamat yang di yang dimaksut untuk melakukan penyelidikan. Dan saat tiba di alamat yang di informasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di depan kamar penginapan Purnama Sari dan langsung meringkus tersangka,”sebut Rusdi Ahya.
Masih menurut Rusdi Ahya mengatakan dari pemeriksaan badan terhadap tersangka,petugas Sat Narkoba berhasi
menemukan dari kantong celana depan sebelah kanan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan bruto 0.22 gram. Kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo. 
“Saat dipertanyakan kepemilikan shabu tersebut, RITONGA mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik tersangka,”kata Rusdi Ahya lagi.
Katanya lagi,selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar,untuk dilakukan penyidikan.
Terpisah,dalam keterangannya Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K membenarkan penangkapan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut.
“Benar,anggota kita ada mengamankan seseorang yang tanpa hak membawa atau memiliki narkotika jenis shabu.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.Kita akan sikat habis segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba,Kota Pematangsiantar harus benar-benar Bersinar (Bersih Narkoba),” tegas mantan Danyon Pelopor A Brimobdasu itu.
Reporter,Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1