Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana narkotika. Adapun identitas pelaku yakni Syafrizal alias Ijal Pendek, (36), warga Jalan Badak Kp. Semut Lingkungan.I Kel. Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning yang berisikan daun, biji yang diduga narkotika jenis ganja, 64 (enam puluh empat) bungkus kertas minyak warna coklat yang berisikn daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2.410 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,06 gram dan berat bersih 0,44 gram.
Lalu 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah timbangan warna merah, 1 (satu) buah gunting tanaman warna kuning, 1 (satu) buah pisau cutter warna merah, 1 (satu) buah pisau warna hijau, 70 (tujuh puluh) lembar kertas minta warna cokelat, 2 (dua) buah stapler, 3 (tiga) buah lakban warna kuning.
Tertangkapnya pelaku oleh personel Sat Narkoba adalah berkat mendapat informasi Jumat (25/6/2021) dari masyarakat yang dapat dipercaya yang tidak ingin identitasnya diketahui dengan mengatakan ada seseorang dengan ciri dan identitasnya berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pala Lingkungan III Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang sedang memiliki dan menyimpan narkotika sehingga meresahkan warga.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud. Sekira pukul 11.00 Wib petugas tiba di rumah pelaku, petugas ada melihat seorang laki atas nama Syafrizal alias Ijal Pendek, lalu dilakukan pengejaran kepada pelaku namun pelaku tidak dapat ditemukan. Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat pelaku melarikan diri, kemudian menemukan barang bukti tersebut.
Lalu Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 14.00 Wib pada saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku atas nama Syafrizal alias Ijal Pendek dan berhasil menemukan di dalam sebuah rumah milik keluarganya yang beralamat di Jalan Danau Singkarak Kel.Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Lalu petugas melakukan penggeledahan kembali di dalam rumah tempat ditemukan pelaku dan ada menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tepatnya di lantai ruang tamu dirumah tersebut.
Petugas kemudian menginterogasi pelaku terkait milik siapa semua barang bukti diduga narkotika jenis ganja dan sabu tersebut, dan pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) subs. pasal 111 ayat (2),subs Pasal 114 (1), subs PAsal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Abd Halil)