Batu Bara, JouranlisNEWS.com – Satreskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus pembobol kantor Kemenag Kabupaten Batu Bara pada Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 12:40 Wib tengah hari. Dari tangan pelaku disita barang bukti 3 unit handphone android, 3 unit Leptop, 1 unit sepeda motor Yamaha sool, satu buah tas sandang warna hitam, ikat pinggang 5 buah jam tangan, 4 buah kaca mata dengan modus pelaku berpura pura sebagai pedagang jam tangan dan tali pinggang.
Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tidakan tegas dengan terukur terhadap paelaku. Terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara
Hal itu di sebutkan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Feri Khusnadi SH MH saat melakukan konfrensi pers di halaman gedung Satres Narkoba pada Rabu (30/6/2021).
Tak hanya kasus pencurian Leptop di kantor Kemenag saja yang diungkap dalam Konfrensi Pers oleh Polres Batu Bara. Kapolres Batu Bara juga melakasanakan konfrensi pers terkait, pencabulan anak di bawah umur yang di lakukan oleh ayah tiri nya selama dua tahun,terhadap pelaku di jerat dengan undang undang Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
Selanjutnya terkait pembobolan rumah pada hari Selasa, 15 Juni 2021 sekira pukul 01:00 Wib di dalam rumah korban Eli Jusria warga Dusun X Tanjung Seri Kec Laut Tador Kab. Batu Bara. Telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap 1 unit sepada motor Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi B 6054 KNO warna hitam ditambah 1 unit handphone android samsung,1buah BPKB kenderaan sepeda motor Honda Kharisma BK 6052 GU.beserta STNK.
Pelaku SP mengakui dengan terus terang telah masuk kedalam rumah dengan menggunakan obeng melalui jendela dan mengambil 1 unit sepeda motor honda supra X 125 tersebut dan yang lainnya. Terhadap pelaku di jerat dengan Undang-undang 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dari KUHPidana.
Diteruskan dengan Kasus pencurian digudang barang inventaris SMK Negeri 1 Air Putih, pada hari Minggu, 9 Mei 2021 sekira pukul 14:30 Wib di gudang barang inventaris SMK Negeri 1 Air Putih yang terletak di Dusun 3 Desa Sukaraja Kec. Air Putih penjaga malam sekolah saat mengecek keadaan sekolah dan melihat bahwa jendela gudang inventaris terbuka,penjaga malam langsung memberitahukan hal tersebut kepada operator CCTV bahwa jendela gudang barang terbuka dan ada bekas congkelan, selanjutnya penjaga sekolah bersama oprator langsung menggerakan CCTV dan terlihat pelaku (AM) mengambil notebok Merk SMK, 1 UPS Merk SPC dan seperpat komputer, 2 unit Hardisk
Dan kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Indra Pura dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat pelaku sedang melintas dengan 1 unit sepeda motor Supra X 125 yang sedang membawa bakul along-along. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personil Polsek air Putih Pelaku mengakui telah melakukan hal itu sebanyak 2 kali. Terhadap pelaku (AM) di kenakan pasal 363 ayat 1 Ke 5e dari KUHPidana
Dilanjutkan dengan kasus pencurian sepeda motor Honda BK 2257 IJ. Pada Senin, 10 Mei 2021 saat pemilik sepeda motor atas nama Putra Armada 30 warga jalan pantai terang Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram kembali dari laut bekerja mencari ikan dan hendak pulang ke rumah kemudian hendak mengambil sepeda motor miliknya yang dititipkan di rumah saudaranya Bahri.
Melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat Putra mencari keberadaan sepeda motornya di sekitaran Kelurahan Tanjung tiram tiba-tiba ia bertemu dengan AZ yang mengatakan bahwa ada melihat dua orang yang salah satunya ia kenali sedang membawa sepeda motor tersebut dari rumah Bahri.
Dengan kejadian itu korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut,dari pengaduan pelapor tersebut Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung mendatangi TKP dan melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Yang mana dari hasil penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap orang yang di duga telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut.
Hasil pemeriksaan membenarkan bahwasannya, benar pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Revo di depan rumah Bahri. Terhadap pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 Ke 4e dari KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Jelas Kapolres. (Dani)