Medan, JournalisNews.com – Eka Putra Zakran, SH MH yang akrab disapa Epza, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik menyampaiakan, masih segar dalam ingatan kita, kurang lebih setahun yang lalu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol. Martuani Sormin telah mengkampanyekan jargon “Tidak Ada Tempat bagi penjahat di Sumatera Utara” dan turunannya sekaligus memerintahkan kepada seluruh Kapolres jajaran Poldasu untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, hal ini tentulah mendapat dukungan dari semua pihak.
“Kapolda saat itu juga memerintahkan jajarannya agar segera menangkap setiap pelaku dan pemilik permainan judi, termasuk jenis judi Tembak Ikan, karena secara sosial praktek-praktik perjudian jelas sangat meresahkan bagi masyarakat,”tuturnya kepada JournalisNews.com.
Kata Epza,Maraknya permainan judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Barat, mengindikasikan bahwa instruksi dari Kapolda tersebut tidak lagi diindahkan oleh jajaran di bawahnya.
“Judi sebenarnya berakibat fatal, judi membuat kehidupan keluarga atau rumah tangga orang menjadi berantakan. Secara hukum positif, judi bertentangan dengan ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Secara berbangsa dan bernegara, judi mengganggu ketenangan dan ketertiban umum. Secara agama apalagi, judi jelas dilarang dan merupakan perbuatan yang diharamkan,” papar Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza yabg juga merupakan mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan.
Secara personal atau individual, permainan judi mengganggu psikologis pelakunya, membuat orang menjadi malas bekerja, stress berat jika kalah dan juga merupakan akar atau sumber masalah, meningkatnya kejahatan atau tindak kriminal lain, seperti pencurian, perampokan, begal dan lain sebagainya.
“Sejatinya jika aparat Kepolisian Sektor Medan Barat serius melaksanakan intruksi Pak Sormin tersebut, pasti masalah judi ini tuntas diberantas. Sebab, judi merupakan musuh bersama masyarakat, bangsa dan negara,”kilahnya.
Katanya lagi,seluruh praktik perjudian jenis apapun, termasuk judi tembak ikan, jika Polsek serius pasti bisa diberantas. Tapi kalau setengah hati, ya beratlah.
Sebut Epza lagi,pemilik dan Bandar besarnya harus ditangkap, baru bisa tuntas masalah perjuduan di Medan Barat, kalau gak jangan harap masalah judi ini akan kelar.
“Hemat saya jika aparat sungguh-sungguh untuk menegakkan supremasi hukum (law inforcement), tidak ada yang tak mungkin. Dulu zaman Kapolri Jenderal Sutanto, masalah judi ini hampir bersih dari negeri ini, jadi kalau ada sisa-sisanya kan tinggal sapu bersih saja, bukan malah menjamur, tutup Epza yang juga merupakan alumni Magister Hukum UNPAB Medan itu,”pungkasnya.(tim)