Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img
BerandaDaerahWau ... Inilah Potret 4 Wajah Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan di Binjai

Wau … Inilah Potret 4 Wajah Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan di Binjai


Binjai, JournalisNews.com –
Pasca insiden percobaan pembunuhan terhadap seorang wartawan media cetak harian Media 24 Jam Sahzara Sopian (39) beberapa hari yang lalu,Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil mengungkap kasus perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain tersebut.

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama,SIK ,Minggu (27/6/2021) kepada JournalisNews.com menjelaskan setelah mendapat laporan via telepon dari kirban,selanjut dirinya (Kasat Reskrim) memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba,S.Tr.K beserta anggota Opsnal menuju TKP,dari hasil penyelidikan di TKP tersebut diamankan empat orang masing-masing pelaku percobaan pembunuhan atas nama pelaku M.D Sinulingga alias Takur,Igbal,Anto dan Agi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, bahwasanya tersangka M.D alias Takur dan Anto benar mereka ada menerima bayaran dari tersangka Rasel (DPO) untuk menghilangkan nyawa korban Sahzara Sopian.Kasus ini masih terus di dalami penyidikannya oleh Sat Reskrim Polres Binjai,”jelas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan itu.


Masih menurut AKP Yayang Rizki Pratama menjelaskan kronologis kejadian perkara berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul17.40 Wib, korban (pelapor) sedang duduk-duduk di TKP (Masa Cafe) Jalan Hasanuddin Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota tiba-tiba di datangi oleh tersangka M.D Sinulingga alias Takur dan kawan kawan. Kemudian salah seorang pelaku mengambil pisau yang diselipkan di dalam celana depan lalu berjalan menghampiri korban.


“Melihat gelagat pelaku ingin mengeluarkan pisau kemudian orang yang berada di sekitaran Masa Cafe mengamankan pelaku tersebut.

Selanjutnya korban (pelapor) menghubungi Kepolisian Polres Binjai.Dan kami berhasil membekuk keempat tersangka,”Jelasnya.

Sebut AKP Yayang lagi, berdasarkan  laporan polisi No/B/415/VI/2021/SPKT/RES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA keempat tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Binjai.


Namun sayang, dari keterangan yang disampaikan AKP Yayang Rizki Pratama belum bisa menyebutkan berapa besaran uang yang diterima keempat pelaku untuk pembunuhan berencana itu dari Rasel diduga sebagai otak pelaku yang masih buron.Berikut motif sebenarnya perencanaan jahat tersebut kepada korban Sahzara Sopian. 
“Kami masih lidik soal berapa uang yang diterima dan motif perencanaan pembunuhan tersebut,”katanya singkat.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo 53 KUHPidana terkait perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka diancam hukuman pidana 20 tahun penjara,”tandasnya.

Reporter,Abdul Halil

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments