Binjai, JournalisNews.com – Pasca insiden percobaan pembunuhan terhadap seorang wartawan media cetak harian Media 24 Jam Sahzara Sopian (39) beberapa hari yang lalu,Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil mengungkap kasus perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, bahwasanya tersangka M.D alias Takur dan Anto benar mereka ada menerima bayaran dari tersangka Rasel (DPO) untuk menghilangkan nyawa korban Sahzara Sopian.Kasus ini masih terus di dalami penyidikannya oleh Sat Reskrim Polres Binjai,”jelas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan itu.
Masih menurut AKP Yayang Rizki Pratama menjelaskan kronologis kejadian perkara berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul17.40 Wib, korban (pelapor) sedang duduk-duduk di TKP (Masa Cafe) Jalan Hasanuddin Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota tiba-tiba di datangi oleh tersangka M.D Sinulingga alias Takur dan kawan kawan. Kemudian salah seorang pelaku mengambil pisau yang diselipkan di dalam celana depan lalu berjalan menghampiri korban.
“Melihat gelagat pelaku ingin mengeluarkan pisau kemudian orang yang berada di sekitaran Masa Cafe mengamankan pelaku tersebut.
Sebut AKP Yayang lagi, berdasarkan laporan polisi No/B/415/VI/2021/SPKT/RES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA keempat tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Binjai.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo 53 KUHPidana terkait perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka diancam hukuman pidana 20 tahun penjara,”tandasnya.