Tebing Tinggi, JournalisNews.com – Demi menekan laju penyebaran virus Covid- 19 atau SARS CoV-2 khusus di wilayah Tebing Tinggi,personil Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi melaksanaan kegiatan Operasi Yustisi sekaligus Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Dalam operasi tersebut dipimpin oleh Waka Polsek Padang Hilir Iptu Mulyono,Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 21.00 Wib.
Operasi melibatkan personil TNI, Satpol PP, perangkat Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Kota.
“Target operasi memberikan himbauan dan teguran terhadap masyarakat yang mematuhi protokol kesehatan serta membagikan masker secara gratis dalam upaya penyebaran dan pencegahan penyebaran irus Covid 19,”jelas Waka Polsek Padang Hilir Iptu Mulyono kepada wartawan.
Sebutnya lagi,sasaran operasi mengarah khusus ke tempat hiburan seperti Cafe dan tempat nongkrong anak muda yang merupakan tempat kumpul yang sering ramai di kunjungi masyarakat Kota Tebing Tinggi.
Hasil dalam kegiatan tersebut ditemukan beberapa tempat makan atau minum yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi yang melanggar prokes diberi sanksi dan peringatan serta himbauan secara humanis,”ujar Iptu Mulyono.
Sambungnya,kepada pemilik usaha disampaikan ketentuan batas waktu operasi aktivitas kegiatan usaha agar menutup usahanya hingga pukul 21.00 Wib, sesuai dengan Surat Instruksi Kemendagri No. 13 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
“Operasi Yustisi digelar juga dalam rengka mengoptimalkan Posko Penanganan penyebaran Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan.Untuk pengendalian penyebaran Corona virus Desease 2019,yang digelar mulai dari tanggal 15 Juni 2021 hingga 28 Juli 2021,”tandasnya.
Reporter,Abdul Halil