Medan, JournalisNews.com – Ditangkapnya pelaku pembunuhan wartawan yang juga merupakan pemimpin redaksi media online Lassernewstoday.com, Marsal Harahap oleh Polda Sumut diapresiasi oleh praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Eka Putra Zakran, SH MH yang akrab disapa Epza,Minggu (27/6/2021).
Pengacara asal Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) tersebut menyatakan, bahwa dirinya mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Sumut.
Saya mengapresiasi, langkah cepat dan tepat Polda Sumut yang telah berhasil menangkap otak dan sekaligus pelaku pembunuh Marsal Harahap, wartawan di Simalungun.
Langkah-langkah tepat dan jitu seperti inilah yang diharapkan masyarkat dari aparat penegak hukum. Artinya, tindakan tersebut cepat, tepat, terarah dan terukur. Sehingga penegakan hukum dan keadilan (law enforcement) dapat dirasakan masyarakat.
Bangga kita atas sikap tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra. Dalam tempo 1 minggu sejak peristiwa kejadian penembakan, pelaku berhasil ditangkap. Dengan ditangkapnya pelaku secara cepat dan tepat, hemat saya ini menunjukan komitmen serta keberpihakan beliau kepada nasip insan pers di tanah air, khusus dalam kasus di Simalungun tersebut.
Bagi saya sederhana, apa yang sudah dikerjakan oleh baik oleh Polda Sumut tentu wajib diapresiasi. Nah, terhadap hal-hal yang belum baik, tentu kita harapkan agar Polri terus berbenah dan meningkatkan pelayanan, sehingga kepercayaan masyarakat tetap tinggi kepada institusi polri.
Harapan kita penanganan kasus-kasus lain maunya seperti itu juga lah, cepat dan tepat penanganannya. Jadi kalau hukum sudah tegak, kehidupan masyarakat pun menjadi aman dan tentram.
Pandangan saya itu, mengenai adanya alasan-alasan mengapa pelaku menghabisi nyawa korban, saya tidak mau berasumsi, biarlah itu menjadi domainnya penyidik, karean penyidik lebih paham itu tentang mengungkap fakta-fakta.
Catatan saya terhadap kasus ini, bahwa apapun alasan-alasan yang disampaikan oleh pelaku dalam menghilangkan nyawa korban tidak dapat dibenarkan dan pelaku wajib diberi sanksi pidana berat.
Apalagi kalau kita lihat dari peristiwa itu, tampak sekali tindakan penembakan itu sengaja di stel atau direncanakan sejak awal. Nah, terhadap pembuhanan yang dilakukan secara berencana, KUHP Pasal 340 kan memberi sanksi hukuman, yaitu seumur hidup.
Reporter,Abdul Halil