Medan, JournalisNews.com – Eka Putra Zakran, SH MH atau akrab disapa Epza, Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik, memberikan tanggapan atas diperiksanya 7 personil Satnarkoba Polrestabes Medan oleh Bid Propam Polda Sumut diduga akibat menghilangkan barang bukti narkoba dan uang.
“Disatu sisi saya mengapresiasi kinerja Bid Propam Polda Sumut yang telah memeriksa kasus penyelewengan tersebut. Disisi yang lain, harapan kita, jika para pelaku dinyatakan bersalah, sanksi yang diberikan jangan hanya sebatas mutasi, tapi tindakan tegas berupa pemecatan dan sanksi hukum pidana. Sehingga kedepan tisak ada personil polisi yang bermain-main dalam disiplin dan tugas,”sebut Praktisi Hukum asal Medan itu.
Negara kita, negara hukum. Sebab itulah hukum harus menjadi panglima. Asas hukum aquality before the law, yaitu persamaan kedudukan setiap orang didepan hukum wahib kita junjung tinggi. Artinya orang-orang yang bersalah sangat pantas mendapat sanksi hukum yang sama tanpa membedakan status sosial dan lain sebagainya.
“Hemat saya, tindakan mutasi tidaklah cukup. Sejatinya para personil yang telah berani menghilangkan barang bukti narkoba dan uang tersebut diberi sanksi tegas, sehingga menjadi efek jera atau shock teraphy buat yang lain,”ujar Eka.
Analisis saya, perbuatan personil yang menghilangkan barang bukti tersebut, bukanlah suatu bentuk kelalaian, tapi masuk pada kejahatan, yaitu adanya unsur permufakatan jahat yang direncanakan dan ini jelas kejahatan, bukan pelanggaran. Disamping itu juga perbuatan ini masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan (ebusi of power).
Sementara konsep layanan publik pemerintahan kita adalah good and goverment, yaitu pemerintahan yang bagus dan bersih. Nah, kobsep ini jangan sebatas life service semata, tapi benar-benar wajib diterapkan pada setiap lini pelayanan pemerintahan, ternasuk institusi Polri.
Belum lagi kalau kita bicara tentang barbut narkobanya. Peredaran narkoba ini kan masuk kategori kejahatan besar (extraordinary crime)dan merupakan musuh negara. Makanya jika ada aparat menghilangkan barbut narkoba secara berjamaah, maka disitu terpenuhi unsur permufakatan jahatnya itu
Apa yang dilakukan oleh 7 personil Satnarkoba Polrestabes Medan tersebut bukan hanya sekedar melanggar disiplin dan etik profesi, tapi juga merupakan kinerja yang buruk dan ini menampar wajah Polri secara institusi.
Hemat saya sebagai pimpinan Kapolres juga harus bertanggung jawab. Pemimpin itu harus mampu membina mental anggota atau bawahannya. Jika tidak mampu membina dengan baik dan benar, maka sama saja gagal dalam memimpin Polrestabes Medan.
“Apalagi tugas dan fungsi kepolisian menurut Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 adalah memberi pelayanan,pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat. Nah, kalau mental aparatnya rusak bagaimana mungkin dapat memberi pelayanan dan pengayoman serta perlindungan kepada masyarakat,”jelas Eka.
Dalam hukum ada 3 instrumen yang saling mempengaruhi, diantaranya: Substansi (Substance), yaitu regulasi atau UU, Struktur (Structure), yaitu aparatur hukum: Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Advokat, ketiga Kultur (Culture/budaya), yaitu budaya hukum masyarakat atau dengan kata lain menyangkut ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
“Nah, kalau bicara penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan seperti yang telah dilakukan oleh 7 personil Polrestabes Medan dalam menghilangkan barbut narkoba dan uang tersebut, maka jelas dan nyata merupakan kesalahan pada struktur hukum, yaitu aparatur hukum dalam hal ini personil kepolisian,”sebutnya lagi.
Sebut Eka lagi,catatan pentingnya adalah, jika ada 7 personil kepolisian berhianat kepada institusi dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, maka ke 7-nya harus diamputasi untuk menjaga kredibilitas dan integritas institusi Polri.
“Mengapa oknum-oknum yang sudah cacat moral mesti dipertahankan lewat mutasi. Masih banyak kok putra-putri terbaik bangsa yang harus menduduki jabatan-jabatan stategis di Kepolisuan. Ini yang kita tunggu sebagai masyarakat,”tandasnya.