Pematangsiantar, JournalisNews.com – Betempat di depan ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, Msi pimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Marsal Harahap seorang wartawan media online yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Umum Huta VII Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Kagiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Dandenpom Kodam I/BB, Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak SIK, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.I.K, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, PJU dan personel Polres Pematangsiantar.
Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, Msi memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana kasus pembunuhan Marsal Harahap yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.30 WIB Sesuai Laporan Polisi Nomor : Lp/ B/ 391/ Vw 20217 Spkt/ Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara Tanggal 19 Juni 2021 (TKP) Di Jalan Umum Huta VII Desa/Nagori Karang anyer Kecamatan Gunung maligas Kabupaten Simalungun.
Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peristiwa penembakan terhadap korban Mara Salem Harahap alias Marsal, personel Sat Reskrim Polres Simalungun langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi sebanyak 57 orang serta pengumpulan barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap YFP ianya pun mengakui perbuatannya bersama dengan Sdr. A, berdasarkan pengakuan tersangka YFP yang melakukan penembakan terhadap korban Mara Salem Harahap adalah A dari atas sepeda motor Honda Vario BK 6976 WAJ warna hitam an Khairun Nisah Nasution yang dikendarai tersangka YFP menghilangkan barang bukti senjata api dengan cara mengubur di pemakaman ayah tersangka YFP di Lorong 20 Gang Tenang Kelurahan Naga Pita Kec. Siantar Martoba.
Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, Msi menyampaikan dalam konferensi pers dalam kasus pembunuhan korban Mara Salem Harahap alias Marsal menetapkan 2 dua tersangka yaitu YEP, 31 tahun, Kel. Tanjung Tonga Kec Siantar Martoba Kota Pematang siantar Sawah. BS, 57 tahun, Jalan Seram B Kec Siantar Barat Kota Pematangsiantar.dengan barang bukti 1 (satu) unit Mobil Datsun GO 1 (satu) bilah parang 1 (satu) pasang sepatu 1 (satu) potong kemeja warna biru 1 (satu) potong celana panjang 1 (satu) buah tali pinggang 1 (satu) pucuk senjata api pistol jenis colt pabrikan united state property mode M1911A1 US ARMI No. seri N22250162 1295 IL 4 (satu) bah tabung peredam suara dan cahaya, 1 (satu) buah magazine, 6 (enam) butir amunisi cal 9 mm aktif,. 1 (satu) buah mantel hujan plastik, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario BK 6976 WAJ warna hitam Khairun Nisah Nasution
Terhadap tersangka pasal yang dipersangkakan Pasal 340 subs pasal 338 Jo. Pasal 55, 56 KUH. Pidana Barang siapa dengan sengaja dengan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan tindak lanjut melakukan penahanan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum. (Qadri)