27 C
Medan
Senin, Januari 12, 2026
BerandaKriminalSempat Viral di Medsos, MR Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap Tekap Polsek...

Sempat Viral di Medsos, MR Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap Tekap Polsek Medan Helvetia

Date:

Berita Terkini

Pengedar Sabu Tumbang Ditembak Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan...

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Hadiahi Timah Panas Pelaku Curas di Simpang Jam

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan...

Medan, JournalisNews.com – MR pelaku kasus 365 mengakibatkan korban Ria Triyunita terseret, saat ditangkap Tekap Polsek Medan Helvetia tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Rabu (23/6/2021).
Kejadian bermula saat korban Ria Triyunita (23) alamat Jalan Rantau Desa Bukit Tempurung kec. Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, sedang berjalan kaki di Jalan Kapten Sumarsono dan di tangannya sedang memegang HP, dengan tiba – tiba datang pelaku MR (26) dengan mengendarai sepeda motor Vario Merah dan merampas HP korban dengan menggunakan tangan kirinya hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter akibat korban Ria mempertahankan miliknya, usai melakukan aksinya pelaku lalu tancap gas dan meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya
Atas kejadian yang menimpa dirinya korban Ria membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/111/III/2021/SU/POLRESRABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA. Dari hasil penyidikan dan pengembangan di lapangan yang tak butuh lama Tekap Polsek Medan Helvetia mendapat titik terang keberadaan Pelaku MR (26) Pelaku 365.
Sekira pukul 13.00 Wib, pada Rabu, 09 Juni 2021 pelaku dapat ditangkap Tekap Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo di jalan Mesjid Helvetia Timur dan pelaku mengakui perbuataannya saat dilakukan intrograsi di TKP.
Dan pelaku MR (26) alamat Jalan Mesjid Desa Helvetia kec. Sunggal mengatakan HP hasil perbuatannya dijual melalui Facebook dengan harga Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah), dan uang hasil perbuatannya digunakan untuk membeli bedak dan Narkotika jenis Sabu.
Kepada awak media Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K.S.I.K mengatakan pelaku MR dikenakan pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman kurungan badan 9 Tahun Penjara. (Qadri)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1