Medan, JournalisNews.com – DPRD Medan menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Jawaban Wali Kota Medan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020 di gedung DPRD Medan, Senin (21/6/2021).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi wakil Pimpinan dan anggota dewan lainnya. Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan menyampaikan kebijakan pembatasan pengunjung maupun waktu operasional tempat usaha pada kondisi pandemi Covid-19 yang berakibat pada turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah. Hal itu merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan realisasi Pendapatan Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2020 tidak terpenuhi.
Faktor lain kata Bobby, tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah, adalah adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat. Selain itu, hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu belum ditransfer, sehingga Pemprovsu memiliki hutang sebesar 433,86 miliar.
Terkait langkah yang dilakukan untuk menekan kebocoran PAD, Bobby Nasution menyatakan, Pemko Medan melakukan pengawasan dengan upaya membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah. Di samping itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.
“Untuk menghindari kebocoran pajak, Pemko Medan juga secara berkala memeriksa wajib pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD dengan melaporkan hasil penjualan,” sebut Bobby Nasution.
Bobby Nasution merincikan, selama 2020 Pemko Medan telah melakukan penindakan berupa pembongkaran bangunan di 65 lokasi, sedangkan pada periode Januari – Mei 2021 telah dilakukan penindakan di 63 lokasi.
“Sejak akhir Mei 2021 telah dilakukan penyederhanaan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. Seluruh proses perizinan berada pada satu SKPD yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan tentang upaya yang dilakukan Pemko Medan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Bobby Nasution menerangkan, opini WTP ini diperoleh bila laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Dirincikannya, SAP tersebut antara lain laporan keuangan yang lengkap, bukti audit yang dibutuhkan lengkap, dan laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan konsisten.
Bobby Nasution memaparkan strategi untuk memertahankan opini WTP tersebut, antara lain penguatan komitmen dan integritas kepala SKPD, pengelola, dan pelaksana kegiatan dan penguatan sistem pengendalian intern. Selain itu, lanjutnya, Pemko juga melakukan penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran, serta peningkatan kualitas laporan keuangan.
“Dengan pemahaman terhadap syarat dan strategi dalam mempertahankan opini WTP tersebut dan dukungan dari DPRD Medan, kita berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkapnya.
Berkaitan dengan pendataan penduduk fakir miskin dan orang tidak mampu, Bobby Nasution menjelaskan, tahun 2021 Pemko Medan telah melakukan verifikasi pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) fakir miskin dan orang tidak mampu di 17 kecamatan. Sedangkan 4 kecamatan, yakni Medan Belawan, Labuhan, Deli, dan Marelan telah dilakukan verifikasi pada 2019 dan telah selesai musyawarah kelurahan pada Maret 2021.
“Khusus pada 17 kecamatan telah selesai pengusulan nama-nama fakir miskin dan orang tidak mampu dari kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan dan segera dilakukan pencacahan kunjungan rumah tangga yang petugasnya direkrut dari masyarakat,” ungkap Bobby Nasution. (Halil)