Medan, JournalisNews.com – Seorang pria pengguna narkotika jenis sabu ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru di Jalan Pukat VIII Mandala By Pass Kec Medan Denai, Sabtu (22/5).
Pria yang diketahui berinisial J.S (34) warga Jalan Mandala By Paas Gang Sabang No. 26 Kel. Tegal Sari Kec Medan Denai ditangkap petugas karena kedapatan membuang 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu.
“Pelaku ditangkap adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi sering terjadi peredaran narkotika,”kata Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Jumat (18/6/2021).
Bermodal laporan yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. “Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku menaiki sepeda motor Suzuki smass tanpa plat dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas melakukan penyetopan terhadap pelaku,” ucap Iptu Irwansyah.
Ketika petugas akan melakukan penggeledahan, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku membuang 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu. “Setelah barang bukti diperlihatkan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Medan Baru dan kepada petugas, pelaku mengaku sabu tersebut di beli dari Jalan Mandala seharga Rp.50.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku,”pungkasnya. (Qadri)