Pematangsiantar, JournalisNews.com – Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP/ / V/ 2021/Str Barat, tanggal 31 Mei 2021.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K melalui Kapolsek Siantar Barat Iptu Ringgas Lubis, SH menjelaskan penangkapan pelaku penganiayaan atas nama Khairul Azmi alias Ucok (23) warga Simpang Bahjambi Desa Km.17, Kec. Gunung Maligas
Kab. Simalungun yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat berdasarkan laporan korbannya Ahmad Zaid Alfa Robi Panjaitan (21) warga Jl. Medan Km.4,5. Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba , Kota. Pem. Siantar.Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Samping Pos Polisi Pasar Horas,Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota. Pematangsiantar.
“Kejadian penganiayaan tersebut dipicu hal sepele,karena ketersinggungan pelaku yang ingin meminta rokok korban,”jelas Kapolsek Siantar Barat dalam keterangan terfulisnya yang diterima kru JournalisNews.com via WhatsApp.
Lanjut Kapolsek Siantar Barat dalam keterangannya,dengan diawali pelaku mengatakan “Kibus kau, Kibus” kepada korban. Dan disaat korban keluar warung atau kedai namun saat mau keluar pelaku menyikutkan tangan kanannya ke wajah korban kemudian korban membalas memukul wajah pelaku dengan tangan kanan.
Kata Kapolsek Siantar Barat lagi,atas kejadian penganiayaan tersebut,petugas Polsek Siantar Barat sudah memeriksa dua orang saksi atas nama Erik Niel Sinaga (18) warga Pasar Batu Desa. Rambung Merah,Kec. Siantar,Kab. Simalungun dan saksi kedua atas nama Alladzi Bayu Sukma (24) warga Jl.Sibatu-batu Blok III,Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Kejadian berikutnya,pelaku membalas dengan memukul talipinggang kearah kepala korban hingga luka koyak dan pelaku juga menusukan gunting ke arah lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka.Selanjutnya kedua saksi melerai korban dan pelaku.Pasca aksi pemukulan yang dilakukan pelaku,selanjutnya pelaku Khairul Azmi alias Ucok langsung kabur.Selang beberapa saat kemudia kedua saksi membawa korban ke Polsek Siantar Barat guna melaporkan yang dialami dan untuk dilakukan prose selanjutnya,”beber Iptu Ringgas Lubis.
Masih menurut Kapolsek Siantar Barat,setelah membuat surat visum et repertum untuk korban,selanjutnya
Pada hari Selasa tanggal 8 juni 2021 sekira pukul 15.00 Wib anggota opsnal sat Reskrim Polsek Siantar Barat mendapat informasi dari saksi alias pak Breok pemilik kedai teh manis di TKP memberitahukan bahwa pelaku Khairul Azmi sedang berdiri-berdiri dilorong gang gedung 3 lantai 1 Pasar Horas dengan ciri-ciri pakai topi Hitam dan pakai baju tangan panjang kotak putih.
“Atas informasi tersebut Kapolsek Siantar Barat memerintahkan team unit gurita (unit luar) yang dipimpin oleh Aiptu Sugeng Suratman bersama Aipda Jontar SidabutarI langsung mengamankan dan menangkap tersangka seperti ciri-ciri tersebut diatas dan memboyong pelaku ke Mapolsek Siantar Barat guna dilakukan proses hukum selanjutnya”imbuhnya.Atas perbuatannya pelaku di ancam pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun,”tandasnya.
Reporter,Abdul Halil