Pematangsiantar, JournalisNews.com – Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil ungkap kasus Curanmor berdasarkan informasi dari warga yang bertempat tinggal di Jalan Medan Km. 3,5 Kel. Naga Pitu Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, dan diamankam seorang laki – laki bernama Frengki Pakpahan alias Pepeng alias Frengki, Selasa (1/6/2021) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud, SH menyampaikan, bahwa pelaku tindak pidana pencurian 1 (satu) unit betor (becak motor) yang dimodifikasi dari sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam BK 2441 WB yang hilang dari teras rumah pelapor Faisal Amir Rambe.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang mana sebelum pelapor telah membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba, sesuai dengan laporan Polisi No. Pol.: LP / 21 / V / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 31 Mei 2021.
Turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) helai jaket sweater warna hitam milik pelaku yang digunakan ketika melakukan pencurian, 1 (satu) utai rantai besi berukuran panjang lebih kurang 2 (dua) meter, dan 1 (satu) buah asli BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) berikut STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Tertangkapnya pelaku berawal pada hari Selasa, 1 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wib, pelapor Faisal Amir Rambe memberikan informasi terkait diamankannya seorang laki-laki diketahui bernama Frengki Pakpahan alias Pepeng alias Frengki, yang dikuatkan dengan keterangan saksi Jusna Br Simangunsong melihat secara langsung ketika Frengki Pakpahan alias Pepeng alias Frengki bersama seorang laki-laki tidak dikenal menyorong mengeluarkan betor dari teras rumah pelapor.
Dengan posisi Frengki Pakpahan alias Pepeng alias Frengki berada di depan mengeggang kedua stang betor sedangkan seorang lagi menyorong dari belakang, dikuat juga dengan keterangan saksi Muhammad Arfin Sanjaya alias Piko yang sebelumnya sempat menumpang ketika pelaku mengendari betor milik pelapor. (Abd Halil)