Pematangsiantar, JournalisNews.com – Reskrim Polsek Siantar Martoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap diri korban Marhalim Situmeang yang dilakukan oleh pelaku bernama Peramli Roy Sinuraya alias Karo Karo. Jumat (4/6/2021) sekira pukul 12.25 Wib.
Disampaikan Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud, SH, bahwa pengangkapan pelaku sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 22 / VI / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 04 Juni 2021.
Turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bilah pisau bergagang dan bersarung kayu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berlumuran darah, dan 1 (satu) buah celana pendek berlumuran darah.
Sementara itu kronologis kejadian berawal pada hari Jumat, 4 Juni 2021 sekira pukul 11.30 Wib, korban mengendari mobil pick up mendatangi tempat usaha tempel ban milik pelaku dengan tujuan mencari keberadaan anak pelaku bernama panggilan Egi, setibanya di tempat tujuan korban langsung menarik kemudian memasukkan anak pelaku sembari menunjangnya berkali – kali.
Melihat hal tersebut pelaku yang juga berada di TKP mengeluarkan sebilah pisau bergagang dan bersarung kayu dari dalam tas sandang miliknya, dengan menggunakan tangan kanannya pelaku menusukkan pisau tersebut hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, korban sempat menjalani rawat inap (opname) di RSUD Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Sementara pelaku kemudian langsung melarikan diri dengan membawa barang bukti, berselang beberapa jam kemudian pelaku mendatangi Polres Pematangsiantar untuk menyerahkan diri hingga akhirnya pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Siantar Martoba guna dilakukan proses selanjutnya. (Abd Halil)