Pematangsiantar, JournalisNews.com –Parlindungan Sianipar (43) warga Jalan Bah Birong Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar bersama rekannya Rafles Lingga (31) warga eks terminal Sukadame Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar keduanya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar, dalam kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-,4e dan 5e KUHPidana,Kamis (20/5/2021).
Menurut informasi dari Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K melalui Kapolsek Siantar Utara
AKP Manaek S Ritonga,SH,MH menjelaskan kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/18/V/ 2021/ SU / STR/Sek. Str Utara.tanggal 20 Mei 2021, korban atas nama Yanto Selo Roando (47) warga Jalan Kabu Kabu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
“Kedua pelaku ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian di toko roti France Bakery yang berada di Jalan SM.Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, yang dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu merusak gembok pintu yang terbuat dari besi,”sebut Kapolsek Siantar Utara dalam keterangan tertulisnya yang diterima JournalisNews.com via pesan WhatsApp.
Lanjutnya,aksi berikutnya pelaku Parlindungan Sianipar masuk kedalam toko dan mengambil barang-barang kemudian mengeluarkannya dan menyerahkan ke pelaku Joni untuk di keluarkan dari dalam toko, dan selanjutnya pelaku Joni dan Rafles Lingga masuk kedalam toko dan mengambil barang berupa loyang kemudian para pelaku keluar dari dalam toko dengan membawa barang hasil curian tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, tepatnya pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Tim Opsnal dari Unit Reskrim Polsek Siantar Utara mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga,SH.MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Haposan M.S.Siallagan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di sekitar eks terminal Sukadame di Jalan S.M Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar,”jelas Kapolsek Siantar Utara.
Dalam kasus pencurian tersebut,petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Timur sudah memeriksa saksi-saksi diantaranya Winda Sari Butar Butar (24) warga Huta II Banua Desa Baliku Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan saksi berikutnya Juli Rismawati Sipayung (30) warga Bandar Nagori Desa Bandar Nagori Kabupaten Simalungun.
“Selain berhasil menangkap kedua pelaku,petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah gembok.Dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-,4e dan 5e KUHPidana,dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,”tandasnya.
Reporter,Abdul Halil