Pematangsiantar, JournalisNews.com – Dalam rangka melaksanakan Ops Cipta Kondisi,petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk 4 sekawan pelaku pencurian dengan pemberatan (rumah kosong) berupa 3 buah daun pintu,Selasa (25/5/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud,SH menjelaskan penangkapan keempat tersangka berawal diterimanya laporan dari korban atas nama Eko Mahdi Sinaga (54) terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 diketahui sekira pukul 11.25 wib, di Jalan Raider No. 4 Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / / V / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 25 Mei 2021.
“Keempat tersangka yang berhasil kami amankan yakni Ali Ahmad Panjaitan alias Ahmad (27) warga Kampung Kulon Nagori Mariah Jambi Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun,tersangka berikutnya Mula Panjaitan alias Muda (29) warga Kampung Kulon Nagori Mariah Jambi Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun.Selanjut,Niko Saputra Alias NIKO (26) warga Jl. Sadum Kel. Bane Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan yang terakhir Muhammad Adyansyah Halimaking alias Andre (19) warga Jl. Bola Kaki Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar,”beber AKP Amir Mahmud dalam keterangannya.
tersangka,polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti 1 (satu) buah linggis besi dan 3 (tiga) buah daun pintu,saat ini sudah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba guna proses hukum lebih lanjut.
“Prihal krinologis penangkapan keempat tersangka berawal pada hari Selasa tanggal 25 April 2021 sekira pukul 11.25 Wib,saat itu pelapor (korban) bersama saksi Gatot Suryanto bersama Desi Natalia Sinaga terlebih dahulu mengamankan pelaku Ali Ahmad Panjaitan alias Ahmat sedang mengangkat 3 (tiga) buah daun pintu didekat rumah korban,”terang AKP Amir Mahmud.
Sambungnya,kemudian korban bersama para saksi mengamankan pelaku Ali Ahmad Panjaitan alias Ahmad berserta 3 (tiga) buah daun pintu dan 1 (satu) buah linggis besi.Kemudian merasa keberatan dan dirugikan,kirban membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Siantar Martoba sekaligus membuat laporan pencurian yang dialaminya.
Masih menurut Kapolsek Suantar Martoba mengatakan setelah menerima laporan korban yang diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),kemudian petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi.Selanjutnya pada pukul 22.00 wib Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Moses Butar Butar,SH bersama personil melakukan pengembangan untuk mencari 3 (tiga) pelaku lainnya,akhirnya petugas berhasil meringkus ketiga tersangka yakni Muda Panjaitan alias Mula, Nico Saputra alias Nico dan Muhammad Adyansyah Halimaking alias Adre,ketiganya ditangkap saat berada di Jalan Jawa Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
“Demi kepentingan pentidikan,keempat tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,”tandasnya.
Reporter,Abdul Halil