Belawan, JournalisNews.com – Bertempat diruang aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan,Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.Mhd R.Dayan,SH,MH didampingi Komandan Yonmarhanlan I Letkol (Mar) Farick,M.Tr,Opsla memimpin Konferensi Pers terkait keberhasilan penangkapan para pelaku tawuran dibeberapa lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,Senin (24/5/2021) sekira pukul 11.OO Wib.
Dalam pemaparannya,Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP R.Dayan menyebutkan ada 10 orang yang sudah tetapkan sebagai tersangka.
“Dari kesepulah tersangka tersebut,kami kenakan pasal sesuai jenis tindak pidana.Seperti 1 orang tersangka tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang sesuai dengan pasal 338 Sub 170 ayat (2) Sub pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara,tersangka atas nama Ragil Sapta Aji alias Ragil (29) warga Jalan Selebes Gang XI Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan.Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No: LP/51/V/2021/SU/PEL.BLWN/SEK.BLWN Tanggal 13 Mei 2021.Dengan korbannya Eri Sunatra (38) warga Lr.Dermawan Lingk.XXIII Kel.Belawan I Kec.Medan Belawan,”sebut AKBP R.Dayan mengawali pemaparannya.
Lanjutnya,untuk kasus 338 Subs pasal 170bl tersebut,Saat terjadi penganiayaan dan pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Selebes Gang 11 Paluh Lingk.31 Kel. Belawan II Kec.Medan Belawan.Tersangka berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan saat ingin melarikan diri ke Batam dengan menumpang Kapal Kelud melalui Dermaga Bandar Deli.
“Tersangka berikutnya yang berhasil kita amankan yakni pelaku tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang terluka atau penganiayaan terhadap anak, sesuai dengan pasal 170 ayat (2) ke 2E KUHP Subs pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak,dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.Korban atas nama Arif Irfanda alias Anda (15),sementara tersangka atas nama Noval (28) DPO dan rekannya Supriadi alias Ucok (29) warga Jalan Pasar Lama Lingk.29 Kel.Pekan Labuhan Kec.Medan Labuhan.Pelaku ditangkap berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/221/V/2021/SPKT/Polres Pel.Belawan/Polda Sumut,Tanggal 23 Mei 2921 pelapor atas nama Saidah yang merupakan ibu korban,”jelas AKBP R.Dayan.
Berikutnya masih menurut mantan Kapolres Humbahasa itu mengatakan kasus yang berhasil diungkat Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yakni 4 kasus,selain tindak pidana kasus penganiayaan,kejahatan yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangkacHendrawan aluas Bukong (28) warga Gg.II Paloh Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan.
“Selain berhasil meringkus para tersangka,personil kita juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 potong besi yang ujungnya dibuat melengkung panjang 1 meter,satu bilah parang atau senjata tajam panjang 40 cm,gagang dan sarung terbuat dari besi,”jelasnya.
Diakhir penyampainya,Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan bahwasanya Polres Pelabuhan Belawan masih terus bersinergi dengan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan I dan unsur Muspika Kecamatan Medan Belawan untuk penanganan masalah tawuran yang kerap terjadi di wilayah Belawan dan sekitarnya.
“Dikesempatan ini juga saya selaku Kapolres Pelabuhan Belawan melalui para awak media diharapkan kepada para orang tua agar senantiasa menjaga dan mengontrol anak-anak dari kegiatan media sosial yang salah,”tandasnya.
Reporter,Abdul Halil