Medan Deli, JournalisNews.com – Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Medan Nomor 440/3794 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masayarakat (PPKM) skala Mikro terkait pengendalian memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,Muspika Kecamatan Medan Deli bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan,Babinsa Koramil 11/MD,Satpol PP Kota Medan dan tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Medan Deli melakukan sosialisasi peringatan keras prihal penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketempat-tempat keramaian masyarakat,Sabtu (22/5/2021) malam.
Kegiatan tersebut diawali dengan apel bersama yang dipimpin Camat Medan Deli diwakili Sekcam Medan Deli Irfan Asardi Siregar,S,Sos dengan didampingi Plh Lurah Mabar Muhammad Taufik,SE dengan diikuti pesereta apel yang terdiri dari Kepala Lingkungan se-Kelurahan Mabar.
Dalam amanatnya,Irfan Asardi Siregar selaku mewakili Camat Medan Deli menyampaikan bahwasanya kegiatan sosialisasi ini selain menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Medan,kegiatan ini juga merupakan bentuk keprihatinan kita terhadap masyarakat khususnya warga Kecamatan Medan Deli yang tidak peduli dengan pelaksanaan protokol kesehatan,seperti tidak memakai masker dan bentuk keprihatinan terhadap tempat-tempat usaha yang tidak menyediakan tempat untuk mencuci tangan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pengunjung yang tidak memakai masker tanpa ada peneguran dan tidak dilaksanakannya pengecekan suhu badan oleh pihak keamanan ditempat usaha tersebut seperti Swalayan dan Cafe.
Usai pelaksanaan apel gabungan Muspika Plus Kecamatan Medan Deli bergerak menuju tempat-tempat keramaian masyarakat,yang pertama menuju ke Apotik Raya 4 yang berada di Jalan RPH Mabar,ditempat ini Muspika Plus dan tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Medan Deli banyak menejumpai masyarakat yang berbelanja obat tidak memakai masker dan dilakukannya pengukuran suhu badan.
Atas temuan tersebut,Plh Kelurahan Mabar memanggil dan menegur pemilik atau pengusaha Apotik Raya 4 tersebut dengan keras agar setiap pengunjung yang datang disarankan harus memakai masker,bila membandel sebaiknya masyarakat tersebut tidak usah dilayani bila ingin membeli obat.
“Bila pihak pemilik usaha tidak dapat bekerjasama dengan kita sebagai penanggung jawab wabah virus Covid ini,maka kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk menutup usaha tersebut,”tegas M.Taufik.
Berikutnya,Muspika Plus bersama tim gugus tugas Kecamatan Medan Deli bergerak mendatangi Swalayan tersibuk di seputaran Kelurahan Mabar yaitu Swalayan Sun Kado.Di tempat usaha ini Muspika Plus dan tim gugus tugas Covid-19 juga menemui suasana yang sama dengan Apotik Raya 4,yakni banyaknya pengunjung yang terkesan berkerumun yang berbelanja tidak memakai masker.Diperparah lagi pihak management swalayan tersebut tidak menyediakan sarana cuci tangan dan pengukuran sughu badan oleh petugas keamanan (Security).
“Kita akan layangkan surat teguran keras atas temuan kami ini kepada pihak management terkait pelanggaran protokol kesehatan ini.Dan sama dengan yang kita sampaikan sebelumnya yakni bila pihak pengusaha masih tidak peduli dengan penerapan Prokes,maka Swalayan ini untuk sementara dicabut izin usahanya,”terang M.Taufik lagi.
Usai meninjau swalayan Sun Kado,Muspika Plus bersama tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 Kecamatan Medan Deli kembali bergerak tempat keramai masyarakat berikutnya.Kali ini giliran Cafe Bambu dan Merry Zone yang sama-sama berlokasi di Jalan Mangaan masih dikawasan Kelurahan Mabar yang disambangi tim.
“Di kedua Cafe ini juga kami banyak menjumpai pengunjung Cafe yang tidak memakai masker dan mencuci tangan,karena memang tidak ada disediakan pihak Cafe.Langkah berikutnya kami juga melakukan peringatan keras bila ini masih berlanjut dengan pihak pengusaha tidak menerapkan Prokes,maka usulkan ke pimpinan agar kedua Cafe ini ditutup untuk sementara.Untuk pengunjung yang melanggar Prokes,kami beri hukuman dengan push up,”tandasnya.
Reporter,Abdul Halil