Sibolga, JournalisNews.com – Sungguh tragis nasib yang dialami M.Yusuf Damanik (65) warga Pasar Belakang Sibolga,korban tewas setelah tubuhnya dibakar oleh H.S alias T (47) warga Jl.Perintis Kemerdekaan Sibolga,Tsk juga merupakan warga Desa Sitiritiris Kec.Barus Kab.Tapanuli Tengah.
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH SiK menyebutkan korban merupakan pekerja penjaga gudang perabot milik Kamaruddin Batubara yang berada di Jl.S.Parman Kel.Pasar Belakang Sibolga.
“Menurut saksi mata,kejadian pembakaran terhadap korban terjadi pada hari Jumat 4 Maret 2022 sekira pukul 03.00 Wib dinihari.Kejadian berawal saat korban tertidur tiba-tiba ada seseorang tidak dikenal menyiramkan BBM jenis Pertalite ketubuh korban”sebut Taryono.
Sabung Taryono,sesaat kemudian korban berteriak minta tolong.Medengar teriakan korban,masyarakat yang berada disekitar mendatangi tempat kejadian perkara dan melihat kondisi korban sudah dalam keadaan tubuh terbakar dan berupaya memadamkan api dari tubuh korban.
Masih menurut mantan Kasubdit III Ditkrimum Polda Sumut itu mengatakan selanjut masyarakat membawa korban ke RS Metta Medika Sibolga guna mendapatkan perawat medis.Akibat insiden tersebut korban menfalami luka bakar disekujur tubuh berkisar 70%.Dan pihak rumah sakit Metta Medika merujuk korban ke rumah sakit khusus yang dapat melakukan bedah plastik.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat adanya insiden tersebut,petugas Sat Reskrim Polres Sibolga bergegas melakukan pengecekan dan penyelidikan di tempat kejadian perkara.Hasilnya,TSK berhasil dibekuk petugas Sat Reskrim sehari kemudian pada hari Sabtu 5 Maret 2022 setelah tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas bekerjasama dengan personil Sat Reskrim Polres Sibolga setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya yang menyebutkan TSK sedang berada di seputaran pulau Kalimantung sedang melakukan aktifitas mencari ikan,”jelas Kapolres Siboga.
Lanjut,dengan tidak membuang waktu ,tim bergegas bergerak ketempat keberadaan TSK yang diinformasikan tersebut.Hasil tak sia-sia,tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H.S alias T sesuai ciri-ciri TSK yang disebutkan saksi mata pelaku pembakaran terhadap korban.
Selain berhasil menangkap pelaku,tim berhasil menyita sejumlah barang bukti dilokasi kejadian berupa 1 (satu) potong baju korban dalam keadaan bekas terbakar, 1 (satu) buah jaket warna coklat yang digunakan untuk memadamkam api yang membakar tubuh korban, 1 (satu) unit Bak Becak bekas yang digunakan korban untuk tidur, 1 (satu) pasang sandal warna hitam yang digunakan korban dan Busa alas tempat tidur milik korban yang sudah terbakar.
Dari pemeriksaan awal,kepada petugas TSK mengaku perbuatan tersebut dilakukan didasari karena TSK sakit hati karena korban pernah mengobati keluarga TSK namun tidak sembuh bahkan bertambah parah.
“Niat untuk melakukan penyiraman dan membakar korban sudah ada 7 kali namun selalu gagal karena perasaan kasihan terhadap korban.Minyak yang disiramkan ke tubuh korban diambil dari Becak Bermotor yang parkir di Oasar Belakang Sibolga dengan cara membuka kran Karburator dan ditampung memakai gelas air miniral bekas dan mancis yang dibelinya dari sebuah warung di Jl.Sibolga,”pengakuan TSK saat digelar konferensi pers.
“Terhadap TSK akan kita jerat dengan pasal 335 ayat (1) Subs asal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun”tutup Taryono Raharja dalam keterangannya.(Abd Halil)
