Pematangsiantar, JournalisNews.com – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk 2 orang tersangka yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di dalam sebuah rumah kosong.
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH,Senin (7/3) mengatakan penangkapan kedua TSK berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada dua orang laki-laki sedang bertransaksi narkotika jenis sabu, jalan Mesjid Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut,selanjutnya personil Sat Narkoba langsung bergerak cepat berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah sesuai informasi yakni rumah kayu berwarna hijau sekitar pukul 16.50 Wib,”sebut Rudi.
Masih menurutnya,lalu personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai keluar dari rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor.Berikutnya petugas langsung melakukan pengejaran sekitar pukul 17 00 Wib laki-laki tersebut berhasil ditangkap di jalan Nagur Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar tepatnya dipinggir jalan.
“Diketahui identitas tersangka yang bernama Dedi (40) warga Kelurahan Timbang Galung dan ditemukan didalam tas sandang warna hijau yang dipakainya yaitu uang tunai sebanyak Rp 235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Hotwav dari tangan kanan”sebut Rudi lagi.
Sambung Rudi,setelah diintrogasi TSK mengakui menyimpan narkotika diduga jenis sabu di dalam sebuah rumah kosong, kemudian petugas Sat Narkoba minta kepada TSK dibawa kerumah tersebut di jalan Masjid Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
“Kemudian sekitar pukul 17.30 Wib, personil tiba di rumah yang dimaksud Dedi dan melihat seorang laki-laki sedang duduk didepan rumah tersebut dan langsung ditangkap yang diketahui identitasnya bernama Reza (33) warga Kelurahan Simarito, dan di temukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi dari tangan kanannya, 1 (satu) buah kunci rumah dari kantong celana sebelah kiri”ucapnya.
“Lalu Reza dibawa masuk kedalam rumah tersebut dan ditemukan diatas meja ruang tamu ada 1 (satu) buah dompet hitam berisi 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya, pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis shabu dan diatas dompet hitam ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 1,59 gram yang dibalut dengan kertas timah rokok,”kata Rudi lagi.
Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu yang di temukan tersebut, kedua TSK mengakui adalah milik keduanya yang diperoleh dari A. Kemudian dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
“Sebagai barang bukti yang dikumpulkan dan disita oleh polisi yakni uang sebesar Rp 235.000, 1 (satu) unit handphone merk hotwav, 1 (satu) unit handphone merk Redmi, 1 (satu) buah kunci rumah, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya serta pipa kaca, dan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 1,59 gram,”pungkasnya.
Selanjutnya seluruh barang bukti beserta kedua tersangka tersebut dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Kedua TSK akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat (1),dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara”tutup Rudi dalam keterangannya.
(Abdul Halil)
