Karo, JournalisNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dalam Operasi Antik Toba 2022 di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap HS alias ART (31), warga Desa Ujung Teran Kec. Merdeka Kab. Karo, Selasa (15/2/2022) sekira pukul 18.00 WIB, di Desa Ujung Teran Kec. Merdeka Kab. Karo, tepatnya di pinggir jalan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H.melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D. Tobing, S.H, menyampaikan pada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat Selasa, (15/02/2022) sekitar pukul 16.30 Wib bahwa di Desa Ujung Teran, Kec. Merdeka, Kab. Karo ada seorang laki – laki yang sangat meresahkan masyarakat dan sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu – shabu sehingga Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan.
Saat Satres Narkoba melakukan penyelidikan sekitar pukul 08.00 Wib petugas melihat HS alias ART sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HS alias ART pada saat itu tersangka membuang kotak rokok merek Sampoerna. Saat dilakukan pengeledahan pada badan tersangka petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu -shabu didalam kantong baju yang dikenakan tersangka.
Dan penggeledahan pada bungkus rokok merek sampoerna yang dibuang tersangka petugas menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu-shabu, 13 (tiga belas) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, potongan plastik assoy warna hitam,1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop dan uang tunai Rp 300.000, yang diduga uang dari hasil penjualan shabu -shabu, selesai penggeledahan seluruh barang bukti narkotika jenis shabu di timbang petugas dengan berat Brutto 1,86 gram. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut. (Charles Sitanggang)
