23.9 C
Medan
Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaDaerahCiptakan Kota Pematangsiantar Bersinar,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus BD Ganja

Ciptakan Kota Pematangsiantar Bersinar,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus BD Ganja

Date:

Berita Terkini

Jual Sabu ke Polisi, Warga Patumbak Numpang Tidur Polda Sumut

Medan, JournalisNews.com – Seorang pria berinisial NN (45) tak...

Dalam Rangka Pelaksanaan Muktamar ke XVI, Pimpinan Wilayah VIII Tapak Suci Putera Muhammadiyah Sumut Menggelar Rapat Khusus

Medan, JournalisNews.com - Dalam rangka akan berlangsungnya pelaksanaan Muktamar...
Pematangsiantar, JournalisNews.com – Dalam rangka menciptakan Kota Pematangsiantar Bersih Narkoba (Bersinar), Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus TSK Fahri (23) warga Kel.Pardomuan Pemantangsiantar terduga bandar narkoba jenis ganja,Sabtu (5/2/2022).
Menurut Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SiK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH dalam keterangan persnya menjelaskan penangkapan TSK berkat informasi masyarakat.
“Dari penangkapan TSK,petugas Sat Narkoba berhasil menyita dari tangan TSK berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis daun ganja kering siap edar dengan berat bruto 21,25 gram. Dan 1 (satu) bungkus kertas tiktak.Selanjutnya ditemukan juga uang tunai sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang kesemua barang bukti berhasil ditemukan petugas dari selipan lemari pakaian” jelas Rudi Panjaitan.
Selanjutnya kata Rudi,hasil dari intograsi awal petugas,TSK mengakui narkoba jenis ganja miliknya yang dibeli dari TSK berinisial A, lalu petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan pengembangan terhadap TSK A,namun belum ditemukan.
Selanjutnya TSK dan seluruh barang bukti  dikumpulkan selanjutnya dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Pemantangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua TSK akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,dengan ancaman dua puluh tahun penjara atau hukuman mati”tutup Rudi Panjaitan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1