Pematangsiantar, JournalisNews.com – Dalam rangka menciptakan Kota Pematangsiantar Bersih Narkoba (Bersinar), Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus TSK Fahri (23) warga Kel.Pardomuan Pemantangsiantar terduga bandar narkoba jenis ganja,Sabtu (5/2/2022).
Menurut Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SiK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH dalam keterangan persnya menjelaskan penangkapan TSK berkat informasi masyarakat.
“Dari penangkapan TSK,petugas Sat Narkoba berhasil menyita dari tangan TSK berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis daun ganja kering siap edar dengan berat bruto 21,25 gram. Dan 1 (satu) bungkus kertas tiktak.Selanjutnya ditemukan juga uang tunai sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang kesemua barang bukti berhasil ditemukan petugas dari selipan lemari pakaian” jelas Rudi Panjaitan.
Selanjutnya kata Rudi,hasil dari intograsi awal petugas,TSK mengakui narkoba jenis ganja miliknya yang dibeli dari TSK berinisial A, lalu petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan pengembangan terhadap TSK A,namun belum ditemukan.
Selanjutnya TSK dan seluruh barang bukti dikumpulkan selanjutnya dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Pemantangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua TSK akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,dengan ancaman dua puluh tahun penjara atau hukuman mati”tutup Rudi Panjaitan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil
