29 C
Medan
Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaDaerahSatu Dari Tiga TSK Pencurian Rumah Kosong Berhasil Dibekuk Polsek Siantar Marihat 

Satu Dari Tiga TSK Pencurian Rumah Kosong Berhasil Dibekuk Polsek Siantar Marihat 

Date:

Berita Terkini

Jual Sabu ke Polisi, Warga Patumbak Numpang Tidur Polda Sumut

Medan, JournalisNews.com – Seorang pria berinisial NN (45) tak...

Dalam Rangka Pelaksanaan Muktamar ke XVI, Pimpinan Wilayah VIII Tapak Suci Putera Muhammadiyah Sumut Menggelar Rapat Khusus

Medan, JournalisNews.com - Dalam rangka akan berlangsungnya pelaksanaan Muktamar...
Pemantangsiantar, JournalisNEWS.com – seorang TSK dari tiga pelaku pencurian rumah kosong, berhasil dibekuk petugas Opsnal Polsek Siantar Marihat.TSK merupakan seorang pria pengangguran yang telah melakukan pencurian rumah kosong yang berada di jalan Manunggal Karya Kel. Pemantang Marihat Kecamatan Siantar Maribun kota Pemantang Siantar.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S Purba  melalui Kasie Humas Polres Pemantangsiantar AKP Rusdi Yahya SH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan TSK ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor : LP /03 / II / 2022 / SU / STR / STR Barat tanggal 05 Februari 2022, An. Pelapor Esar Hasiolan Marbun, laki-laki (61) warga jalan Mahoni Raya No.29 Kel. Sitalasari Kecamatan Siantar.Kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHPidana.Minggu (06/2/2022).
Kronologis kejadian,sebut Rusdi Ahya terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 wib, saat korban dihubungi oleh saksi Nurdin Simanjuntak via seluler yang merupakan tetangga korban, memberitahukan bahwa rumah Esar Hasiolan Marbun yang sebelumnya ditinggal kosong telah di bongkar oleh ketiga TSK.
“Setibanya di lokasi rumah miliknya, korban Esar menemukan bahwa pintu masuk kedalam rumah telah dirusak, pintu garasi hilang dan beberapa pintu ruangan lainnya telah hilang berikut kanopi rumah dan tangga juga telah hilang dari rumah miliknya tersebut”jelas Rusdi.
Sambungnya,mengetahui hal tersebut Esar menelusuri dan bertanya tentang keberadaan barang barang yang sebelumnya terpasang di bagian rumahnya kepada warga sekitar, hingga diperoleh informasi bahwa barang barang tersebut berada di lokasi tempat penampungan barang bekas milik saksi Roy Sianturi di jalan Farel Pasaribu no 118 Kel. Parhorasan Nauli kecamatan Siantar Marihat kota Pemantang Siantar.
“Atas kejadian pencurian tersebut,korban selanjutnya membuat laporan polisi. Setelah mendapat laporan dari Esar, Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S Purba memberikan perintah kepada bawahannya untuk segera ditindaklanjuti.
Akhirnya salah seorang dari tiga TSK berhasil dibekuk oleh petugas bernama Irvan Edison  Siregar (17) warga jalan Bah Kora II bawah Kel. Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat kota Pemantangsiantar.
Sekitar pukul 17.00 wib, saat pelaku Irvan Edison Siregar kembali mendatangi lokasi tempat usaha penampungan barang bekas milik Roy Sianturi, kemudian warga yang mengetahui sebelumnya kejadian yang dialami Esar, memberikan informasi kepada pihak polsek siantar marihat selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke polsek marihat untuk proses lanjut.
“TSK lainnya yang belum tertangkap dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Diki Manurung dan Roski Manulang”ungkap Rusdi.
Dari kasus pencurian tersebut,petugas dari Polsek Siantar Marihat telah memeriksa para saksi-saksi untuk dimintai keterangan  yaitu Robin Samuel Siahaan (46) warga jalan Malanthon Siregar No.333 Kel. Pemantang Marihat Kec.Siantar Marimbun Kota Siantar.Berikutnya,Roy Sianturi (34) warga jalan Farel Pasaribu No118 Kel. Parhorasan Nauli Kota Pemantang Siantar dan Nurdin Simanjuntak (28) warga jalan Manunggal Karya Sibiak Kota Pemantang Siantar
“Selain berhasil menangkap TSK,petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar seng warna biru, enam buah pintu garasi besi lipat warna hijau, dua buah pintu fiber warna merah muda, satu buah jerjak besi potongan besi kanopi.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi ditaksir lebih kurang Rp 30.000.000″sebut Rusdi lagi.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363
ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian, dengan acaman kurungan 5 tahun”tutup Rusdi.
Reporter,Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1