Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Terbukti memiliki satu paket shabu, Budi akhirnya harus pasrah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Rabu (12/1/2022), sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan, SH menyampaikan, bahwa tertangkapnya pelaku didasari personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu mengendarai sepeda motor Suzuki Spin Pink dan akan melintas di Jl. Mujahir Kel. Pardomuan Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dialamat yang diinformasikan, lalu sekira pukul 16.30 WIB, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna Pink melintas.
Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan laki-laki tersebut langsung diberhentikan dan ditangkap yang diketahui bernama Budi, 25, Kel. Pardomuan P. Siantar dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 0,54 gr, lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, uang sebanyak Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin BK 5064 WV.
Pelaku Budi mengakui Shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari K dan dilakukan pengembangan namun belum ditemukan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Abd Halil)
