32 C
Medan
Selasa, Mei 26, 2026
BerandaDaerahLagi Nongkrong di Kedai Kopi,BD Togel Dibekuk Unit Reskrim Polsek Siantar Utara

Lagi Nongkrong di Kedai Kopi,BD Togel Dibekuk Unit Reskrim Polsek Siantar Utara

Date:

Berita Terkini

Pengedar Sabu dan Ganja di Tanjung Beringin Kembali Diringkus Polres Dairi

  Dairi, JournalisNEWS.com - Tim gabungan Sat Narkoba Polres Dairi...

Luncurkan Asuransi Parametrik untuk Lindungi Petani Kopi dari Risiko Iklim, Bupati Ingin Genjot Komunitas Pertanian Kopi Dairi

  Dairi, JournalisNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi meluncurkan Pilot...
Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil menangkap Charlie Pardamean Siahaan (47) warga Jln.Beringin No.11  Kel.Kahean Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar, tersangka tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana,Rabu (1/12/2021).
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.IK,MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S. Ritonga,SH.MH mengatakan TSK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/39/XII/ 2021/Reskrim
tanggal 01 Desember 2021 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/23/XII/2021/Reskrim, tanggal 01 Desember 2021 serta Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.han/22/XII/2021/Reskrim, tanggal 02 Desember 2021.
“Selain berhasil menangkap TSK,petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 4,1 buah handphone merk Vivo warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 419.000,- (empat ratus sembilan belas ribu rupiah)” Sebut Kapolsek Siantar Utara.
Dikatakan Kapolsek lagi, penangkapan TSK berkat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian yang sudah sangat meresahkan. Kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berangkat ke TKP dan melihat seorang laki-laki sedang duduk di warung kopi milik marga Nainggolan, selanjutnya berhasil membekuk terhadap tersangka.
“TSK akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana,dengan ancaman pidana 5 tahun”Tutup AKP Manaek S. Ritonga dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1