Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil menangkap Charlie Pardamean Siahaan (47) warga Jln.Beringin No.11 Kel.Kahean Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar, tersangka tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana,Rabu (1/12/2021).
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.IK,MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S. Ritonga,SH.MH mengatakan TSK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/39/XII/ 2021/Reskrim
tanggal 01 Desember 2021 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/23/XII/2021/Reskrim, tanggal 01 Desember 2021 serta Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.han/22/XII/2021/Reskrim, tanggal 02 Desember 2021.
“Selain berhasil menangkap TSK,petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 4,1 buah handphone merk Vivo warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 419.000,- (empat ratus sembilan belas ribu rupiah)” Sebut Kapolsek Siantar Utara.
Dikatakan Kapolsek lagi, penangkapan TSK berkat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian yang sudah sangat meresahkan. Kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berangkat ke TKP dan melihat seorang laki-laki sedang duduk di warung kopi milik marga Nainggolan, selanjutnya berhasil membekuk terhadap tersangka.
“TSK akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana,dengan ancaman pidana 5 tahun”Tutup AKP Manaek S. Ritonga dalam keterangannya.