Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Kepada seluruh masyarakat kota Pematangsiantar sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang cegah dan penanganan Covid-19 saat Nataru (Natal dan Tahun Baru), pemerintah kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, guna menghindari potensi lonjakan kasus pada libur Natal dan Tahun Baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.IK,MH,Selasa (30/11) diruang kerjanya.

Disebutkan Boy Siregar lagi,kepada masyarakat Kota Pematangsiantar diharapkan kerjasamanya agar melaksanakan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3 seperti dilarang melaksanakan pesta kembang Api, pawai, arak arakan, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Dilarang melakukan perjalanan pulang Kampung dengan tujuan yang tidak primer, dilarang berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah Kota Pematangsiantar menutup fasilitas umum seperti alun alun dan lapangan terbuka.Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.
“Terkhusus ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti untuk memanfaatkan Libur Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3 berlangsung”Sebut Boy Siregar.
“Kegiatan ibadah di buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%,Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%,Cafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yang ada,Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, dengan mematuhi Protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00” Jelas Boy lagi.
Diakhir penyampaiannya Boy Siregar menyebutkan saat memasuki libur Nataru,kota Pematangsiantar tidak mengalami lonjakan Covid-19 dan jajaran Polres Pematangsiantar sebelum tanggal 24 Desember akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat kota Pematangsiantar.Tujuannya agar masyarakat paham dan melaksanakan Instruksi Mendagri terkait penetapan PPKM level 3 saat Nataru dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Reporter,Abdul Halil
