BerandaDaerahLSM Foal Independen Angkat Bicara Soal Dugaan Pengoplosan Pupuk Bermodus Ganti Goni...

LSM Foal Independen Angkat Bicara Soal Dugaan Pengoplosan Pupuk Bermodus Ganti Goni Cap Mutiara yang Dipasarkan Petani

Date:

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com –
Pengadaan pupuk sejenis merek apa pun sudah ada hak paten atau izin resmi dari kementerian pertanian yang bertujuan untuk mensejahterakan petani pada umumnya. Namun ironisnya di Desa Gembiri Dusun Tiga, Desa Maria Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diduga ada berdiri gudang pengoplosan pupuk ilegal yang tidak berizin.

Pada saat itu sebelum tim media mengetahui keberadaan gudang pupuk di wilayah Desa Gembiri, beberapa hari lalu Senin (12/10/2026) tim media mendapatkan informasi dari warga tentang adanya gudang pupuk ilegal di perumahan warga di Gang Indra, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, setelah ditelusuri bersama tim media untuk mengkroscek keberadaan gudang pupuk ilegal tersebut tidak mendapatkan titik lokasi, beberapa hari kemudian Kamis (15/10/2026) tim media menyelusuri kembali guna mencari keterangan dugaan dimana lokasi gudang pupuk oplosan tersebut.

Di saat tim media konfirmasi dengan beberapa warga masyarakat sekitar Gang Indra, warga yang enggan disebutkan namanya di media menceritakan tentang pupuk oplosan, memang benar ada waktu itu gudang pengoplosan pupuk bermodus mengganti goni dengan merek cap pupuk Mutiara dengan membeli pupuk yang murah, lalu mengganti goni merek cap Mutiara seakan akan itu asli menjadi kualitas dengan penjualan cukup mahal untuk konsumen, dan diduga pengolahannya di rumah warga, karena sudah banyak orang mengetahui mereka pindah ke Sinangkong Fesa Gembiri, tapi kita tidak tahu dimana tempatnya,” sebutnya.

Tim media beberapa hari kemudian mengkroscek kebenaran informasi tersebut ke Desa Gembiri untuk mencari titik lokasi dugaan gudang pengoplosan pupuk ilegal, namun tidak ditemukan. Keesokan harinya Minggu (18/10/2026) tim media berhasil menemukan titik lokasi gudang pupuk tersebut, di saat tim media sampai ke lokasi gudang pupuk tersebut, tim bertemu dengan penjaga gudang pupuk.

Dari konfirmasi salah satu media dengan penjaga gudang terkait tentang adanya gudang pupuk, penjaga gudang memaparkan, dulunya ini mau dibuat kandang ayam, entah kenapa gak jadi, lantas dibuat gudang pupuk, boleh kita masuk pak kata awak media, jawab penjaga, saya tidak berani orang bapak masuk ke dalam, karena bos yang punya sudah pesan, kalau hari libur siapapun jangan diperbolehkan masuk ke dalam, saya hanya pekerja pak gak berani, kalau bapak mau datang langsung ke rumahnya di Gang Indra pak, atau besok bapak kemari lagi biar jumpa sama bosnya, tutupnya.

Keesokan, di hari Senin (19/10/2026), tim media kembali lagi ke lokasi ke Desa Gembiri guna untuk konfirmasi dengan pemilik gudang pupuk tersebut, ternyata gudang pupuk tidak beroperasi. Lalu tidak begitu lama Kadus Dusun tiga hadir di lokasi gudang pupuk, guna untuk mempertanyakan kehadiran awak media, setelah awak media menceritakan tentang adanya gudang pupuk yang ada di Dusun Tiga, lalu Kadus menghubungi pemiliknya tersambung, pemilik gudang pupuk sepakat bertemu dengan awak media di hari Selasa (20/10/2026) di Cafe Lapak Kopi Kampung Bicara Kota Tebing Tinggi sekira pukul 14.00 Wib.

Saat pertemuan di Cafe Lapak Kopi tim media dengan Dawi pemilik gudang pupuk, ketika awak media konfirmasi, Dawi menyampaikan, bahwa dirinya tidak membuat pupuk menggunakan mesin, dirinya juga beli pupuk, selanjutnya anggota yang menjual ke petani, ketika tim media bertanya apakah pupuk tersebut dijual ke toko, kami tidak masukkan pupuk ke toko pak, anggota saya sudah ada pelanggan dengan petani, jenis pupuk 50 kilo merek apa saja yang diminta oleh petani kita antar, ucapnya.

Sementara itu, Amarullah dari LSM DPD FOAL Independen (Forum Omega Adil Lintas Independen) Kota Tebing Tinggi, angkat bicara saat mendengar kabar tersebut ketika berada di Warung Yongkrongan di Jalan KF. Tandean Kota Tebing Tinggi.

Amarullah mengatakan,”seakan hukum dan undang-undang hanya tulisan di atas kertas, sehingga pada saat ini masyarakat seolah olah kebal hukum, dalam melakukan tindak pidana. Pelaku pemalsuan maupun peredaran pupuk palsu di Indonesia dapat dijerat dengan pasal berlapis dari beberapa undang-undang, tergantung pada jenis pelanggaran dan dampaknya.

Berikut adalah pasal-pasal hukum utalma yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pemalsuan pupuk: 1. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Ini adalah aturan khusus (dan paling utama) yang mengatur tentang peredaran sarana pertanian. Pelaku pemalsuan biasanya mengedarkan pupuk tanpa izin edar resmi. Pasal 122 (junto Pasal 73): Mengatur tentang larangan mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan pupuk tidak sesuai standar mutu atau informasi label dapat dijerat perlindungan konsumen: Pasal 62 ayat (1) (junto Pasal 8): Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

3. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pemalsuan kemasan atau penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa izin diatur dalam: Pasal 100 ayat (2): Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 378 KUHP: Tindakan penipuan dengan tipu muslihat untuk meyakinkan pembeli diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Catatan Tambahan untuk Kasus Khusus Pupuk Subsidi. Penyalahgunaan pupuk bersubsidi juga dapat dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi atau aturan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena merugikan keuangan negara. Kepada Kapolres Tebing Tinggi, aparat penegak hukum (APH) dengan pemberitaan ini, agar ditindak secepatnya kelokasi tersebut, tutup Amarullah. (Tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini