Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Pengguna Jalan resah dengan adanya kegiatan proyek kontruksi revitalisasi irigasi di jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara atau yang lebih dikenal kampung bicara. Minggu, 13 September 2026.
Banyak warga yang merasa khawatir saat melintasi jalan tersebut diakibatkan material proyek yang diletakkan dengan sengaja di pinggir jalan. Minimnya rambu peringatan dan garis pembatas mengakibatkan pengguna jalan kesulitan dalam melintasi jalan tersebut.
Seperti yang kita lihat pada gambar berita, pada malam hari dengan kondisi minimnya pencahayaan jalan mengakibatkan terbatasnya pandangan penglihatan pengguna jalan dan ditambah material proyek yang berserakan di jalan umum tersebut yang ditakutkan akan memicu kecelakaan lalu lintas.
Untuk itu, DPK KNPI Bajenis Kota Tebing Tinggi meminta dengan tegas kepada pihak kontraktor agar segera merapikan material proyek tersebut dan memberikan rambu dan pembatas materil.
Risyad selaku Sekretaris DPK KNPI Bajenis menyatakan, ini merupakan salah satu bentuk ke egoisan kontraktor selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut karena sudah mengesampingkan kepentingan pengguna jalan dan tidak memikirkan keselamatan pengguna jalan umum tersebut.
Risyad juga menambahkan hal tersebut dinilai telah melanggar Undangan-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Kami meminta pihak terkait segera menyelesaikan masalah tersebut, ini menjadi keseriusan kami sebagai pemuda dan warga yang menggunakan jalan tersebut sebagai akses lalu lintas kami dalam sehari hari. Penumpukan material tersebut kami harap 3 hari setelah berita ini terbit untuk segera di rapikan agar tidak mengganggu pengguna jalan akibat penumpukan material akibat aktivitas pengerjaan proyek tersebut, tegasnya. (TM)
