BerandaKriminalPelaku Perampokan Dokter Sidikalang Tak Berkutik di Tangan Polres Dairi

Pelaku Perampokan Dokter Sidikalang Tak Berkutik di Tangan Polres Dairi

Date:

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap Pelaku perampokan seorang dokter yang terjadi di Jalan Tembakau Kelurahan Sidikalang Kabupaten Dairi. Selasa (1/9/2026).

Dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan, tersangka berinisial PS (60) warga Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Kata Kapolres, tersangka PS awalnya minum tuak disebuah warung yang berada di gang Soala Gogo. Tersangka kemudian bergerak ke Jalan Merdeka untuk membeli nasi disebuah rumah makan. “Saat itu tersangka melintas di Jalan Tembakau tempat praktik korban yang bisa pelaku berobat, dan melihat pintu tersebut dalam keadaan terbuka,”ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Setelah membeli bungkusan makanan, tersangka kemudian makan di dekat pajak sambil Menantu praktik tersebut. Saat itulah timbul niat PS untuk melakukan perampokan. Usai habis makan, PS kemudian kembali ke rumah dan mengambil sebilah parang beserta lakban yang disimpan di saku jaket. Tersangka juga tak lupa membawa kain sebo untuk menutup identitasnya.

Sekitar pukul 20.15 WIB, PS tiba di lokasi praktik korban. Dirinya langsung memakai kain sebo dan menutup wajahnya. Saat masuk ke tempat praktik, PS memanggil nama korban yang kala itu sedang duduk di kursi kerja, dan langsung meminta uang.

“Pelaku langsung meminta uang kepada korban dengan mengarahkan sebilah parang, namun korban mengatakan bahwa uang yang tersisa hanya di laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban mengunakan lakban, dan langsung membuka seluruh laci meja dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam laci,”kata Kapolres.

Setelah mengambil seluruh uang dari dalam laci, korban sempat berpura – pura menelfon untuk mengelabui korban bahwa dirinya tidak sendirian. PS sempat berpura – pura meminta rekannya untuk memutar mobil dan akan melanjutkan perjalanan di Pancur Batu.

PS pun kemudian keluar dari dalam ruangan dan langsung bergerak menuju Jalan Putri Lopian untuk membuang sisa lakban. PS pun kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumahnya untuk menghitung uang hasil curian.

“Total uang yang berhasil dibawa oleh tersangka sebesar Rp 12 juta 190 ribu. Tersangka kemudian pergi ke Samosir untuk berbelanja buah coklat dan cabai, serta melanjutkan perjalanan menuju Dolok Sanggul hingga Provinsi Jambi,” terangnya.

Pelaku pun kemudian memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya yakni Kabupaten Dairi. Hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk dalam perjalanan menuju Kabupaten Dairi, tepatnya di kawasan Merek, Karo.

Petugas turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah cincin emas, sebilah parang, uang tunai sebesar Rp 5 juta 190 ribu yang merupakan sisa hasil pencurian, dan 1 unit handphone lipat.

“Saat ini Pelaku sudah berhasil diamankan, dan dikenakan pasal 479 Ayat (2) huruf a Subs Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,”tutupnya. (K.ujung)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini