28 C
Medan
Selasa, Agustus 25, 2026
BerandaMedanNiat Berbisnis Rumah Makan, Kartika Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Niat Berbisnis Rumah Makan, Kartika Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Date:

Medan, JournalisNews.com – Niat hati berbisnis menghasilkan cuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang warga Deli Serdang justru menuai pil pahit menjadi korban penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.

Korban Kartika (45) menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya berkenalan dengan seorang pria bernama Hendi di Rumah Makan Chinese Food King Hok. Saat itu, Hendi menawarkan kerja sama pengelolaan rumah makan dengan iming-iming omzet Rp2.500.000 per hari. Bahkan, menurut korban, Hendi meyakinkan bahwa dalam waktu satu tahun keuntungan yang bisa saya peroleh minimal satu unit mobil Avanza pasti akan saya dapatkan. Jumat (31/7).

Karena percaya dengan penjelasan tersebut, korban mengaku menjual rumah miliknya dan menyerahkan uang sebesar Rp105 juta kepada Hendi sebagai modal kerja sama. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam akta yang dibuat di kantor Notaris Dirhamsyah Arsyad, SH, di Jalan Brigjen Katamso Nomor 467, Medan, yang sebelumnya direkomendasikan Hendi kepada korban, Korban mulai mengelola rumah makan tersebut pada 1 Juli 2025.

Namun setelah lebih dari satu bulan menjalankan usaha tersebut, korban mengaku tidak pernah merasakan omzet maupun keuntungan sebagaimana yang dijanjikan Hendi kepada nya, Merasa dirugikan, korban meminta uang investasinya dikembalikan.

Menurut pengakuannya, Hendi kemudian menyampaikan bahwa rumah makan ditutup karena sepi pengunjung. Belakangan korban mengetahui usaha tersebut justru dipindahkan kelokasi lain. Korban juga mengaku sisa uang kontrak tempat usaha rumah makan tersebut telah diambil Hendi tanpa sepengetahuan dirinya, sehingga merasa telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.

Atas peristiwa itu, korban membuat laporan polisi di Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/4367/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 486 KUHP dan pasal 492 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026.(tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1