29.5 C
Medan
Senin, Juni 22, 2026
BerandaMedanWartawan Versus Moncong Pistol di Belawan, Resmi Ditangani Subdit III/Jatanras Ditkrimum Polda...

Wartawan Versus Moncong Pistol di Belawan, Resmi Ditangani Subdit III/Jatanras Ditkrimum Polda Sumut

Date:

Medan, JournalisNews.com – Insiden seorang wartawan Nelson Siregar ditodong pistol oleh pelaku berinisial “N” di Belawan kini resmi dilaporkan dan sedang ditangani kasusnya oleh Subdit III/Jatanras
Ditkrimum Polda Sumut.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP / B / 976 / VI / 2026 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 976 / VI / 2026 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Juni 2026 pukul 17.17 WIB, pelapor atas nama Nelson Siregar telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2023 tetang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 448 KUHP, yang terjadi di jalan Veteran Kopi Star Aceh.

Usai membuat laporan polisi, Nelson Siregar berharap kasusnya mendapat atensi serius dari kepala Kepolisian Polda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H karena insiden yang terjadi terhadap dirinya merupakan pelanggaran berat terkait kebebasan pers sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 Pasal 4 serta Pasal 2.

“Awal kronologis kejadian dipicu tersulut dengan egoisme dan arogansi yang tak terkontrol pelaku, seenaknya saja pelaku menuduh saya menerbitkan pemberitaan terkait maraknya praktik perjudian di wilayah Medan bagian Utara. Tanpa dasar dan bukti-bukti pelaku melakukan intimidasi dengan cara membentak, memukul meja terkesan membuat kegaduhan berlanjut pelaku mengeluarkan benda berbentuk pistol dan berikutnya seorang anak dibawah umur diperintahkan pelaku untuk menodong pistol tersebut kearah diri saya,” beber Nelson Siregar kepada awak media ini, Jumat (19/6).

Berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tindakan memaksa orang lain menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II (sebesar Rp10 juta).(JN -1)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1