Belawan, JournalisNews.com – Tragedi peristiwa hukum dalam bentuk pengancaman terhadap seorang wartawan kembali terjadi untuk kesekian kalinya di kota Medan, Senin (8/6/2026).
Jurnalis senior, Nelson Siregar diduga telah menjadi korban kriminalisasi dan teror psikologis diduga menggunakan senjata api oleh seorang oknum warga sipil berinisial “N”. Insiden ini memantik reaksi keras dan gelombang solidaritas nasional dari berbagai lini pers sekaligus kalangan praktisi hukum.
Ketegangan bermula dari polemik pemberitaan praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang viral di media sosial platform TikTok.
Merasa tidak terima atas pemberitaan yang dirilis oleh media Lintas Sumut tersebut, pelaku berinisial “N” melontarkan ancaman verbal secara agresif via telepon kepada Nelson Siregar.
Guna meluruskan salah sasaran tersebut, Nelson Siregar dengan jiwa besar memenuhi undangan klarifikasi di Star Kopi pada Jumat malam (29/5/2026).
Di hadapan N dan sejumlah saksi, Nelson Siregar secara tegas membantah keterlibatannya dalam penulisan berita tersebut. Bukannya meluruskan fakta secara rasional, N justru “mengamuk” secara membabi buta, dengan arogan memukul meja, hingga menciptakan atmosfer mencekam di ruang publik. Puncak tindakan di luar batas nalar terjadi beberapa saat kemudian.
Memanfaatkan momentum interogasi seorang anak di bawah umur, N nekat mengeluarkan senjata api jenis pistol dari tas sandangnya, lalu mengintimidasi anak tersebut untuk mengarahkannya kepada Nelson Siregar.
Aksi pamer senjata ini dinilai sebagai bentuk teror nyata pengancaman jiwa sekaligus untuk membungkam kemerdekaan pers.
Demi keselamatan jiwa dan supremasi hukum, Nelson Siregar bergegas melaporkan peristiwa tindak pidana pelanggaran hukum tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumatera Utara untuk memohon perlindungan hukum.
Arogansi oknum sipil ini sontak memicu perlawanan moral dari komunitas jurnalis.
Terpisah, atas insiden dugaan pengancaman dengan dugaan memakai senjata api tersebut, praktisi hukum Junaidi Lubis,S.H.,M.H mengemukakan pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 (Pasal 1 ayat 1). Mengatur sanksi kepemilikan, pembawaan, dan penggunaan senjata api tanpa hak oleh warga sipil dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
”Selain itu warga sipil tersebut juga melanggar Perpol No. 1 Tahun 2022, menegaskan bahwa penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil untuk melakukan intimidasi berakibat pada pencabutan izin seketika dan proses pidana langsung. Berikutnya pelaku dapat dijerat dengan pasal 335 KUHP delik pengancaman dengan kekerasan fisik atau psikologis,” sebut Junaidi Lubis.
Harapan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H melalui agar peristiwa hukum ini menjadi atensi untuk segera ditindaklanjuti sebagai bukti jurnalis atau wartawan dilindungi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya .(tim)
