Deli Serdang, JournalisNews.com – Digugat kurang lebih Rp 12 miliar setelah menempuh jalur hukum sebagai pelapor, Adi Warman Lubis mempertanyakan perlindungan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk melapor ketika merasa dirugikan, karena khawatir justru berbalik menghadapi gugatan bernilai fantastis.
Pernyataan itu disampaikan Adi Warman Lubis usai mengikuti mediasi terakhir dalam perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2026/PN Lbp yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (3/6/2026).
Adi yang juga ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran Republik Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum GeberNews.com, mengaku heran dengan situasi yang dihadapinya.
Pasalnya, setelah berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum atas persoalan yang dialaminya, dirinya justru menjadi tergugat dalam perkara perdata dengan nilai gugatan mencapai miliaran rupiah.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiel dan immateriel dengan nilai lebih kurang Rp12 miliar. Selain itu, turut dimohonkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta per hari tanpa batas waktu tertentu serta sita jaminan terhadap sejumlah aset milik tergugat.
“Saya menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum. QNamun yang menjadi pertanyaan, apakah masyarakat yang melapor dan mencari keadilan harus menghadapi risiko digugat dengan nilai yang sangat besar seperti ini? Jangan sampai kondisi seperti ini membuat masyarakat takut mencari keadilan,” ujar Adi.(tim)
