Binjai, JournalisNews.com – Sempat viral di media sosial satu unit kendaraan mobil pribadi roda empat jenis Honda Brio BK 1796 RAA
yang dikemudikan
Mike Rahayu (25) warga jalan Langsat Lingkungan II kelurahan Limau Mungkur kec. Binjai Barat kota Binjai yang mengalami kecelakaan tunggal akhirnya diamankan ke satuan Lalulintas Polres Binjai, Minggu malam (15/3).
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H melalui Kasat Lantas AKP Indra Jansen Girsang menjelaskan kronologis kejadian berawal saat mobil Honda Brio BK-1796-RAA yang dikemudikan oleh Mike Rahayu melintas dari arah simpang Tikun menuju simpang jalan Kartini, namun sesampainya di tempat kejadian perkara pengemudi mobil diduga sempat melamun sehingga lupa menginjak pedal rem dan terus menginjak pedal gas dan akhirnya menabrak steling jualan yang ada dipinggir jalan.
“Setelah mobil menabrak steling, mobil masih terus melaju dan menabrak warga yang sedang makan di warung korban atas nama Wahyudi Syahputra (47) warga jalan Imam Bonjol Gg.Kenanga Link. VI kel. Setia kec. Binjai kota Kota Binjai mengalami dada terasa sesak, korban berikutnya Astria Nina (30) warga jalan GB. Josua no. 82 A Link V kel. Jati Karya kec. Binjai Utara kota Binjai mengalami pinggul sebelah kanan memar, berikutnya korban atas nama Fitra Ramadhan (34) warga jalan Perintis kemerdekaan no. 72 F Link VI kel. Pahlawan kec. Binjai Utara kota Binjai mengalami kaki terasa sakit, korban keempat atas nama Muhammad Rheza
Anfasyavira (28) warga jalan T. Imam Bonjol Gg.kenanga Link IV kel. Satria kec. Binjai kota Kota Binjai mengalami lutut luka lecet, terakhir Jhon Alfredo Sinurat (24) Link IV Fraksionasi Desa Sawit seberang kec. Sawit Seberang lab. Langkat mengalami kaki terasa sakit. Kelima korban sudah dievakuasi ke RSU Djoelham Binjai guna mendapatkan perawatan medis,” ungkap Indra Jansen Girsang kepada wartawan.
Sementara mobil yang mengalami kecelakaan berikut pengemudinya sudah di amankan ke Mako satuan lalulintas Polres Binjai guna proses hukum selanjutnya, sementara itu tiga dari lima korban yang mengalami cedera sudah diperkenankan untuk pulang, sementara 2 orang korban lagi masih dalam penanganan medis di RSU Dr. Dzulham Binjai, sambungnya.
Untuk memastikan pengemudi apakah mengkonsumsi narkoba, Kapolres Binjai telah memerintahkan seksi Dokkes Polres Binjai untuk melakukan tes urine yang disaksikan oleh para awak media dengan dihadiri oleh Kasi Humas, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasiwas dan Kasi Propam pada hari Senin sekira pukul 17.00 Wib dengan hasil urine negative.
“Setelah dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, ternyata pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Atas kejadian tersebut pengendara bisa dijerat pasal 310 Jo Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain luka ringan (penjara hingga 1 tahun/denda Rp 2 juta), sedangkan pasal 310 ayat (3) mengatur luka berat (penjara hingga 5 tahun/denda Rp10 juta). Dan pengendara yang tidak memiliki SIM dikenakan sanksi Pasal 281 terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000,00,” tegas AKP Indra Jansen Girsang.(Teguh Widodo Kabiro Binjai)
