23.6 C
Medan
Sabtu, Juni 27, 2026
BerandaMedanPeringati Hari Anak Nasional, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: UU Nomor 35 Tahun...

Peringati Hari Anak Nasional, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: UU Nomor 35 Tahun 2014 Lindungi Anak Indonesia

Date:

Medan, JournalisNews.com – Hari anak mengingatkan kita semua bahwa anak sebagai aset bangsa hari ini dan masa yang akan datang. Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus terus mendapatkan perhatian khusus dan serius agar tidak ada satu pun anak yang menjadi korban penelantaran maupun korban tidak pidana kejahatan lainnya.

Hal tersebut disampaikan praktisi hukum Junaidi Lubis,S.H.,M.H usai makan siang bersama awak media di Resto Cabe Ijo Jln Sei Batang Hari Medan Barat, Rabu (23/7/2025).

“Hukum memberi perhatian serius terhadap anak sampai undang-undang perlindungan anak 3 kali diperbaharui, dan yang terakhir itu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” ungkap Junaidi Lubis.

Tentu ini bentuk kepedulian negara kepada anak melalui instrumen hukum. Masa depan hukum indonesia tidak dapat dilepaskan begitu saja dari peranan anak indonesia. Kalau mau melihat hukum bisa lebih baik dimasa yang akan datang maka jawabannya ada pada anak, sambungnya.

“Ditangan merekalah masa depan hukum akan ditentukan. Anak dan hukum punya hubungan yang begitu erat demi memastikan tegaknya supremasi hukum hari ini dan masa yang akan datang. Maka dari itu tugas negara hari ini adalah memastikan agar tidak ada lagi anak yang berhadapan dengan hukum apalagi sampai mendapatkan sanksi yang berat dengan cara dihukum pidana,”tegas Junaidi Lubis.

Masih menurut praktisi hukum asal kota Sibolga tersebut, momentum hari lahir anak ini mengajarkan kepada kita semua bahwa masa depan anak indonesia adalah tanggung jawab kita semua. Tanpa anak yang terlindungi mustahil Indonesia akan tetap eksis dimasa yang akan datang, begitu pentingnya perlindungan anak sejak dini agar tidak satu pun yang berani mencoba adegan kekerasan apapun pada anak dengan alasan apapun.

“Siapapun anaknya wajib mendapatkan perhatian khusus dari negara sesuai perintah Konstitusi Pasal 28B ayat 2 UUD 1945. Penting bagi kita untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh untuk memastikan bahwa anak adalah sesuatu yang harus mendapatkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan di dalam persoalan hukum,” pungkasnya.,(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1